Kemarin, Pendeta Cabul Ditangkap dan Pembunuh Bocah Menyerah
Beragam peristiwa kriminalitas mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Sabtu, 7 Maret 2020. Dua di antaranya penangkapan pendeta cabul serta pengakuan pembunuh bayi.
Pendeta Ditangkap
Pendeta Gereja Happy Family, Jalan Embong Sawo, Surabaya berinisal HL, 57 tahun, yang melakukan pencabulan terhadap seorang jemaat berinisial IW, akhirnya ditangkap oleh aparat Subdit Renakta IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat di rumah rekannya yang berada di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu 7 Maret 2020 pagi
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, penangkapan dilakukan karena pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara usai menganalisis keterangan saksi, korban, pelaku dan barang bukti yang ada.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban dan pelaku. Memang, dia sudah melakukan pencabulan dalam rentang waktu 2005-2011 ketika korban masih usia 10 tahun," kata Pitra saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Tak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka, penyidik mendengar ada upaya kabur keluar negeri karena diduga ada undangan yang belum pasti kejelasannya
"Mendapat informasi ini tentunya kami harus segera bertindak melihat perkara-perkara yang menjadi perhatian. Itu salah satu alasan kita melakukan penangkapan karena kita khawatirkan itu akan berpergian ke luar negeri," ungkap Pitra.
Sementara ini, polisi terus mengembangkan kasus karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain. "Untuk saat ini korbannya baru 1 saudari IW ini, tapi tidak menutup kemungkinan berjalan ke depan mungkin ada korbannya kita nggak tahu," katanya.
Atas tindakannya, penyidik nenjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.
Pembunuhan Bocah 5 Tahun
Seorang remaja putri berinisial NF tiba-tiba menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat 6 Maret 2020. Gadis 15 tahun itu mengaku membunuh bocah berusia 5 tahun berinsial APA, pada Kamis 5 Maret 2020.
Kemudian, petugas piket Polsek Metro Taman Sari menyerahkan NF ke Polsek Sawah Besar untuk diproses lebih lanjut. Sebab, insiden pembunuhan yang diduga dilakukan NF terjadi di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kasus ini kemudian di backup Polres Metro Jakarta Pusat.
Berikut ini 5 fakta pembunuhan yang dilakukan remaja putri 15 tahun terhadap bocah 6 tahun yang biasa main di rumahnya:
1. Ditenggelamkan dalam Bak Mandi
NF dan APA tetangga dekat. APA biasa bermain di rumah NF. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, saat jumpa pers pada Sabtu 7 Maret 2020, NF membunuh korban dengan cara ditenggelamkan dalam bak mandi.
Awalnya, NF menyuruh APA mengambil mainan yang sudah diletakkan dalam bak mandi. Sesudah korban masuk bak, langsung ditenggelamkan.
"Ditenggelamkan sekitar 5 menit dia nonggol, tenggelamkan lagi. Dia colok lehernya. Setelah lemas baru dibawa naik ke atas. Didudukkan, karena mengeluarkan darah disumpal pakai tisu," ungkap Heru.
2. Diikat hingga Mati Lemas
Puas menenggelamkan korban hingga kondisinya lemas, pelaku kemudian membawanya ke tempat tidur di kamar pelaku. Melihat kondisi korban yang mengeluarkan darah dari mulut, pelaku pun menyumpalnya dengan tisu. Korban kemudian diikat menggunakan tali hingga akhirnya meninggal dunia.
3. Jasad Disimpan dalam Lemari Pakaian
Niatnya korban mau dibuang oleh pelaku, namun karena hari sudah menjelang sore, maka korban disimpan ke dalam lemari pakaian. "Keesokan harinya, NF kebingungan membuang jasad korban. Saking bingungnya korban bolos sekolah," terang Heru.
4. Menyerahkan Diri ke Polisi
Pada akhirnya, pelaku memberanikan diri menyerahkan diri ke kantor polisi. "Akhirnya dia melaporkan diri. Saya telah melakukan pembunuhan di Polsek Taman Sari, setelah dicek TKP ternyata ini wilayahnya Sawah Besar," sambung Heru.
5. Terinspirasi Film Horor
NF mengaku membunuh APA lantaran terinspirasi film horor yang kerap ditontonnya. "Kita menemukan beberapa hal yang menjadi catatan kami dan pengakuan dari seorang NF sendiri, tersangka melakukan dengan kesadaran dan dia terinspirasi oleh film," jelas Heru.
6. Aksi Pembunuhan Dilakukan Secara Sadar
NF juga mengakui melakukan aksinya dengan sadar. Dia bahkan tidak menyesal dan sangat puas atas aksi yang dilakukannya itu.
Atas dasar itu, pihak kepolisian akan memanggil psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. “Ini butuh pendalaman lebih dalam, mungkin kami akan panggil ahli psikiater (kejiwaan),” imbuh Heru.
Hanya saja, Heru belum menjelaskan kondisi kekinian korban serta pasal apa yang nantinya akan disangkakan pada NF. Sebab, polisi masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Advertisement