Kemarin, Pemprov Tagih Risma dan Denda Bagi Yang Tak Bermasker
Beragam peristiwa pandemi virus Corona masih mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang, Selasa, 24 Juni 2020 kemarin.
Pemprov Pertanyakan Janji Risma
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo merespon tawaran Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, yang menyebut jika Rumah Sakit (RS) Husada Utama siap dipakai, apabila RSUD Dr Soetomo overload pasien Covid-19.
Direktur Utama RSUD Dr Soetomo, Dr Joni Wahyuhadi mengatakan, jika dirinya telah menghubungi pihak RS Husada Utama. Namun, menurutnya, kapasitas ruangan di rumah sakit tersebut, ternyata masih belum ditambah hingga sekarang.
"Setelah saya telepon dirutnya (RS Husada Utama), katanya penuh. Di sana masih akan tambah ruangan 20-30, tapi kesulitan tenaga," kata Joni, melalui pesan singkatnya, Selasa, 23 Juni 2020.
Namun sayangnya, ketika disinggung perihal perkataan Risma mengenai ratusan bed yang masih tersedia di RS Husada Utama, Joni enggan menjawabnya.
"He...he... nilai sendiri lah," singkat dia.
Sementara itu, juru bicara RSUD Dr. Soetomo dr. Pesta Parulian mengatakan, sedari awal jika pihaknya merasa kapasitas bed pasien Covid-19 di RSUD Dr. Soetomo penuh, memang akan dipindahkan ke rumah sakit rujukan lain.
"Jadi kami saling bahu membahu, RS Husada Utama kan memang sudah disiapkan Bu Risma untuk warga Surabaya. Dari dulu, kalau kita kalau lagi penuh kita cari rumah sakit lain," kata Pesta.
Denda Bagi Yang Tak Gunakan Masker
Ini peringatan bagi pengendara di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Bagi yang tidak menggunakan masker di masa menuju new normal akan ditindak tegas. Mereka akan kena denda Rp 150.000.
Denda tersebut akan diberlakukan baik kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Denda tersebut diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pihaknya telah menyampaikan soal denda tersebut dalam rapat bersama Kapolda dan Sekda Provinsi Jatim. Menurutnya Surabaya Raya membutuhkan kebersamaan dalam pendisiplinan.
"Masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Baik mengendarai roda dua maupun roda empat," kata Sumardji saat membagikan masker di depan mapolresta, Selasa 23 Juni 2020.
Sumardji menambahkan, salah satu sanksi yang juga tertuang dalam Perbup Sidoarjo yakni sangsi tertulis maupun sangsi administrasi. Realisasi denda Rp 150.000 itu sedang disiapkan.
Menurutnya, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP Sidoarjo akan melakukan giat pendisiplinan masyarakat. Hal itu dinilai penting mengingat jumlah positif virus Corona terus bertambah. Sehingga sangsi tegas perlu diberlakukan.
"Sebab kalau tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat akan terus menyepelekan hal itu. Salah satunya masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda Rp 150.000," tambah Sumardji.
Kapolresta melanjutkan, selama ini antara Sidoarjo dan Surabaya tampak berbeda dalam aturan. Di mana Sidoarjo sebenarnya menerapkan sangsi uang, sementara Surabaya belum menerapkan sangsi uang.
"Makanya tim teknis nanti akan mencari formulasi yang tepat dan diharapkan hari ini sudah bisa dimulai penindakannya," pungkas Sumardji.