Kemarin, Pembakar Rosidah Ditangkap dan 3 Tersangka Sunda Empire
Beragam peristiwa kriminal menghiasi pemberitaan ngopibareng.id sepanjang Senin 29 Januari 2020. Dua di antaranya penangkapan pembunuh Rosidah serta penetapan status tersangka tiga petinggi Sunda Empire.
Pembunuh Rosidah Ditangkap
Misteri pembunuhan Rosidah, yang masih berusia 17 tahun, akhirnya terungkap. Pembunuh Rosidah adalah teman kerjanya di warung nasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Identitasnya diketahui bernama Ali Heri Sanjaya, berusia 27 tahun, warga Brak, Kelurahan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Pria ini ditangkap pagi tadi Selasa, 28 Januari 2020. Tak hanya ditangkap, polisi juga "menghadiahi" pelaku dengan tembakan di kaki. Penyebabnya, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.
"Hari ini jam 5 pagi kita menangkap pelaku di sebuah tempat dimana pelaku bersembunyi. Dia ditangkap di jalan setelah keluar dari sebuah hotel. Hotel ini dijadikan pelaku untuk bersembunyi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pengungkapan kasus ini diawali dari bukti petunjuk yang ada di Tempat Kejadian perkara (TKP) yakni sandal korban, helm, bambu lanjaran yang digunakan untuk membakar mayat Rosidah. Kemudian ada juga barang bukti berupa kancing baju, jam, serta topi.
Setelah memeriksa beberapa barang bukti tersebut, polisi juga mencari petunjuk dari keterangan para saksi. Polisi awalnya meminta keterangan dari dua orang saksi yang pertama kali melihat api pembakaran mayat Rosidah.
Tak cukup meminta keterangan dua orang saksi di tempat kejadian perkara, polisi kemudian juga meminta keterangan saksi dari keluarga. Ada dua orang anggota keluarga yang dimintai keterangan. Keterangan saksi itu, ditambah lagi dengan keterangan dari saksi mahkota yang berjumlah satu orang. Sehingga total ada lima orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Setelah berkembang, dugaan pelaku semakin mengerucut yang awalnya empat orang yang kita duga sebagai pelaku, berubah menjadi dua dan akhirnya menjadi satu pelaku," bebernya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatan jahat yang dilakukannya. Untuk kejahatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Kita jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 365 Jo 338 Jo 340 KUHP. Ancaman hukumannya ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," jelasnya.
Tiga Petinggi Sunda Empire Tersangka
Perdana Menteri Nasri Banks dan Ratu Agung Sunda Empire Raden Ratnaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, pada Selasa 28 Januari 2020. Selain dua petinggi kekaisaran abal-abal itu, polisi juga menetapkan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai tersangka ketiga.
“Ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga.
Dua tersangka kini ditahan di Pola Jabar, sedangkan tersangka Ki Ageng Rangga Sasana sedang dalam proses penjemputan oleh petugas, dari Bekasi.
Polisi menetapkan tersangka lantaran memenuhi sejumlah unsur, yaitu melakukan berita bohong dan menyebabkan keresahan pada masyarakat, dikutip dari Antaranews.
Ketiganya dijerat dengan pasal 14 dan 15 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, video Sunda Empire sempat viral di media sosial. Dalam unggahan foto, anggota Sunda Empire membentangkan spanduk bertuliskan "Commemorating The 76 Years The lost Of Nederlandsch Indie (Dutch) Since March 8,1942 - March 8, 2018 The Diplomatic Corps, Bandung Coordinates 0,0 Primitive Land"