Kemarin, Nasib Penghina Risma hingga Sindikat Pemalsu STNK
Beragam peristiwa menghiasi pemberitaan ngopibareng.id sepanjang Kamis, 6 Februari 2020. Dua di antaranya adalah kelanjutan proses hukum bagi penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini serta penangkapan sindikat pemalsuan surat bermotor.
Penghina Risma
Proses hukum terhadap tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil terus jalan meski tersangka meminta maaf.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, proses hukum saat ini tengah berjalan karena masih ada beberapa saksi yang dipanggil.
"Ini sedang kita kaji karena pemeriksaan kasus ini secara keseluruhan belum selesai, beberapa saksi lain sedang kita koordinasikan," kata Sudamiran, Kamis 6 Februari 2020.
Proses juga masih berlanjut karena Polrestabes Surabaya belum menerima surat pencabutan pengaduan dari Risma yang awalnya mengadukan langsung secara tertulis kepada aparat.
Selain itu, ia mengatakan, tersangka melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan, karena yang bersangkutan masih memiliki balita yang membutuhkan ASI.
"Kuara hukumnya telah menyampaikan surat pengajuan penangguhan penahanan, saat ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada dua persyaratan yakni obyektif dan subyektif," katanya.
Khusus untuk subyektif, Sudamiran menyebut ada tiga syarat agar dapat diberikan penangguhan penahanan, yakni, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur selama proses hukum dan koperatif terhadap pemanggilan penyidik.
Dalam proses ini, polisi telah menyita barang buki berupa handphone yang digunakan tersangka untuk mengunggah status, kemudian capture status. Serta, diperkuat keterangan 16 saksi.
Sebelumnya, Zikria ditangkap oleh aparat kepolisian yang menindak lanjuti aduan yang disampaikan oleh Risma. Wali kota perempuan pertama itu merasa tidak terima atas hinaan yang disampaikan melalui media sosial Facebook.
Zikria Dzatil mengunggah foto Risma yang tengah bersih-bersih. Kemudian, dia menyertakan keterangan bernada hinaan dengan emoticon tertawa.
"Anjirrrr... asli ngakak abis... nemu foto sang kodok betina legendaris," tulis akun Zikria Dzatil pada 16 Januari 2020 pukul 18.59 WIB.
Pemalsu Dokumen Motor Ditangkap
Satgas Jogoboyo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap sindikat pencurian dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Satu orang tersangka itu adalah Supardi, 46 tahun, warga Dusun Krajan, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat tinggalnya di Jember, Rabu 5 Februari 2020.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, pelaku yang tertangkap ini masih satu rangkaian dari jaringan yang sebelumnya berhasil diungkap. Meski, Supardi masuk dalam jaringan berbeda.
"Ada kasus curanmor yang kemarin sudah kita ungkap dan kemarin kita sampaikan bersama bapak Kapolda dan Kabid Humas. Sampai hari ini anggota kita masih bekerja melakukan pengembangan untuk memburu tersangka dan barang bukti lain," kata Pitra saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Kamis 6 Februari 2020.
Dari penangkapan yang dilakukan, aparat berhasil mengamankan lima unit mobil terdiri dari satu unit Honda Stream, satu unit Daihatsu Ayla, satu unit Daihatsu Xenia, satu unit Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Pitra mengaku, praktik ini sangat tidak masuk akal, karena mobil yang harganya ratusan juta justru dijual oleh Supardi dengan sangat murah. Misalnya, mobil Daihatsu Xenia yang harga aslinya lebih dari Rp100 juta, justru dijual Rp21 juta, sedangkan untuk Pajero Sport harga aslinya lebih dari Rp400 juta justru dijual Rp80 juta.
"Dari kendaraan ini pelaku menjual sekitar Rp21 juta, dilengkapi dengan dokumen STNK dan plat nomor palsu," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 264 ayat 2 dan Pasal 264 ayat 2 KUHP karena memalsukan dokumen, serta Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana persekongkolan jahat.
Direktur berdarah Manado itu mengatakan, bahwa hingga saat ini masih mengincar dua orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah ITN yang merupakan istri Supardi karena ikut membantu proses penjualan mobil, serta Rois.
Kasubdit Jatanras, Kompol Oki Ahadian Purnomo mengatakan, Rois ini menjadi otak pelaku karena mobil tersebut diambil Supardi dari tangannya dengan dokumen palsu.
"Sementara kita belum tau apakah ini mobil curian atau bukan. Yang pasti mobil ini diambil Supardi dari si Rois dengan dokumen palsu. Nah ini sedangkan kita kembangkan terus dan sudah kita keluarkan surat DPO," katanya.
Advertisement