Kemarin, Korban Lapindo Menang Gugatan hingga Sarumpaet Bebas
Beragam peristiwa hukum tersaji dalam pemberitaan ngopibareng.id, Kamis, 26 Desember 2019, kemarin. Dua di antaranya kandasnya upaya hukum presiden melawan korban Lapindo serta Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat.
Korban Lapindo Menang Gugatan
Upaya hukum terakhir Presiden RI menghadapi gugatan warga korban luapan lumpur Lapindo Sidoarjo akhirnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali Presiden RI dan Menteri PUPR/Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Keduanya diwajibkan membayar ganti rugi korban Lapindo atas nama warga Matori Nadiro/ahli warisnya sebesar Rp1,9 miliar.
MA dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, korban lumpur Lapindo bernama Matori memiliki tanah seluas 3.222 meter persegi terletak di Desa Besuki, Jabon, Sidoarjo. Tanahnya terendam lumpur saat pengeboran gas yang dilakukan PT Lapindo tahun 2006.
Pemerintah menjanjikan akan membeli tanah yang terendam lumpur pada 2008 dan 2010. Namun hingga gugatan dilayangkan ke PN Jakpus, ganti rugi tidak diterima.
Pada 17 April 2013, PN Jakpus memutuskan Presiden dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, wajib memberikan ganti rugi kepada Matori sebesar Rp 1,9 miliar. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 3 Februari 2014.
Pemerintah masih tidak mau melaksanakan dan mengajukan kasasi. Namun, di tingkat kasasi, putusan tidak berubah. Pada 28 Mei 2015, MA tetap menghukum pemerintah membayar kerugian kepada Matori.
Empat tahun berlalu, pemerintah tidak melaksanakan putusan dan memilih PK. Namun permohonan PK, itupun ditolak oleh majelis PK sebagaimana keterangan tertulis MA 26 Desember 2019.
Sarumpaet Bebas
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis, 26 Desember 2019 bisa menghirup udara bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan Menteri Hukum dan HAM.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018 di Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Ratna diituduh telah menyebarkan berita bohong dengan mengaku dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong. Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong. Dia divonis 2 tahun penjara pada Kamis, 11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Advertisement