Kemarin, Kepastian THR Gaji ke-13 ASN dan PSBB Jakarta
Beragam peristiwa imbas mewabahnya virus Corona masih mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang, Selasa, 8 April 2020. Dua peristiwa yang paling menjadi sorotan publik adalah kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mulai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
THR dan Gaji ke-13 bagi ASN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Anggaran tersebut sudah disediakan bagi PNS golongan I, golongan II, dan golongan III.
"Penghitungannya adalah untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III terutama untuk ASN, TNI, dan Polri. THR sudah disediakan," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Sementara itu, nasib THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara masih akan dibahas oleh Presiden Jokowi. Di antaranya para menteri, anggota DPR, dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II.
"Jadi, Bapak Presiden memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan," kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut pertimbangan THR dan gaji ke-13 dilakukan sebagai respons atas menurunnya penerimaan negara sebesar 10 persen sepanjang 2020. Sementara itu, belanja pemerintah terus meningkat seiring dengan kenaikan kebutuhan, utamanya di sektor jaminan sosial dan kesehatan.
"Kami bersama presiden sedang mempertimbangkan kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR secara virtual di Jakarta, Senin, 6 April 2020.
PSBB Jakarta Apa yang Boleh dan Dilarang
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam Surat Keputusan Menkes itu, PSBB Jakarta mulai berlaku sejak Selasa, 7 April 2020, hari ini.
Dengan adanya keputusan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.
Lantas apa sebenarnya PSBB Jakarta? berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020, PSBB ini akan diberlakukan selama masa inkubasi yakni 14 hari dan dapat diperpanjang.
Apa saja yang dilarang di PSBB Jakarta?
-Perkumpulan atau pertemuan politik
-Perkumpulan atau pertemuan olahraga
-Perkumpulan atau pertemuan budaya
-Perkumpulan atau pertemuan akademik
-Perkumpulan atau pertemuan hiburan
-Semua tempat ibadah ditutup
Apa yang dibatasi di PSBB Jakarta?
-Sekolah dibatasi dan hanya boleh sekolah dari rumah
-Tempat kerja diliburkan
-Seluruh moda transportasi umum dan pribadi masih bisa jalan dengan jumlah penumpang dibatasi
-Kecuali transportasi kebutuhan pangan masih boleh
-Transportasi roda dua termasuk ojek online dilarang mengangkut penumpang, hanya boleh membawa barang
-Proses pemakaman bukan COVID-19 dibatasi maksimal 20 orang
Yang boleh buka dengan pengaturan jarak orang:
-Supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pokok
-Apotek dan toko peralatan medis
-Layanan ekspedisi barang
-Distributor bahan bakar, termasuk SPBU
-Pembangkit listrik
-Penyedian layanan internet
-Bank, kantor asuransi dan ATM
-Toko bangunan, toko peternakan dan pertanian
-Rumah Sakit, Puskesmas, dan faskes lainnya
-Media cetak dan elektronik
Advertisement