Kemarin, Kemunculan Kesultanan Selaco hingga Drama Pangeran Harry
Beragam peristiwa tersaji dalam pemberitaan ngopibareng.id, sepanjang Minggu, 19 Januari 2020, kemarin. Dua di antaranya kemunculan Kesultanan Selaco serta drama Pangeran Harry.
Kesultanan Selaco
Pasca kemunculan kerajaan Agung Sejagat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung, keberadaan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Kecamatan Parung Ponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kembali ramai diperbincangkan.
Kesultanan Selaco ini muncul awal 2004 silam. Kesultanan ini didirikan oleh Rohidin yang mengaku sebagai keturunan kesembilan Raja Pajajaran dengan gelar Patra Kusumah VIII.
Kesultanan Selaco kembali ramai diperbincangkan setelah foto sultan dengan petinggi kesultanan tengah mengenakan pakaian menyerupai TNI kembali beredar. Terlihat pula petinggi Kesultanan Selaco ini mengenakan baret menyerupai baret Sunda Empire di Bandung.
Foto tersebut ternyata diketahui terjadi pada 2018 lalu. Sejumlah atribut pakaian yang menyerupai TNI juga sudah diserahkan kepada anggota Kodim 0612 Tasikmalaya dan diteruskan ke Denpom 32 Garut.
Rohidin buka suara berkaitan sorotan publik. "Saya ini keturunan Padjadjaran kesembilan, nama saya Rohidin SH, tapi kalau gelar Patra Kusumah VIII," jelasnya kepada awak media, Minggu 19 Januari 2020.
Ia menyebut Kesultanan Selaco didirikan sebagai cagar budaya warisan leluhur. Kesultanan Selaco memiliki alat kelengkapan mulai Maha Patih, Panglima Perang, Adi Pati, prajurit, abdi dalam hingga pengikutnya. Rohidin juga mengklaim Kesultanan Selaco tercatat di UNESCO.
"Kami ini cagar budaya. Tujuannya untuk melestarikan dan merawat warisan budaya leluhur. Bukan kesultanan dalam arti lengkap, kami ini NKRI harga mati kok," tutur Rohidin menegaskan.
Drama Pangeran Harry dan Meghan
Drama Pangeran Harry dan Meghan Markle keluar dari keanggotaan senior keluarga Kerajaan Inggris masih berlanjut. Keputusan tersebut berujung pada pencopotan gelar kerajaan Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Pencopotan gelar itu diumumkan Istana Buckingham lewat pernyataan resmi yang dirilis, Sabtu 18 Januari 2020.
Istana mengatakan Ratu Elizabeth II merestui keputusan Pangeran Harry dan Meghan Markle yang ingin melanjutkan hidup mereka secara mandiri dan lepas dari status anggota senior keluarga Kerajaan.
Namun konsekuensinya, mereka harus merelakan gelar HRH atau His Royal Highness dan Her Royal Highness, Yang Mulia di depan nama masing-masing.
"The Sussexes tidak akan memakai gelar HRH sebagaimana mereka tidak lagi mengabdi sebagai anggota keluarga Kerajaan," demikian bunyi pernyataan tersebut seperti dikutip Daily Mail.
Pangeran Harry dan Meghan Markle juga harus mundur dari tugas-tugas kerajaan sepenuhnya, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan kemiliteran. Pendanaan dari uang publik untuk keduanya pun dihentikan.
Meski kehilangan gelar kerajaannya, Pangeran Harry dan Meghan Markle akan tetap dikenal sebagai Duke dan Duchess of Sussex.
Pangeran Harry juga masih berada di urutan keenam pewaris takhta Kerajaan Inggris.
Pencopotan gelar juga pernah dialami mendiang ibu Pangeran Harry, Puteri Diana. Mantan istri Pangeran Charles itu tidak boleh memakai Her Royal Highness setelah resmi bercerai dari sang suami.
Disebutkan pula bahwa Pangeran Harry dan Meghan Markle berniat mengembalikan biaya renovasi rumah mereka, Frogmore Cottage di Windsor. Renovasi yang memakan biaya sampai 2,4 juta pound sterling atau Rp 42,6 miliar itu berasal dari pajak rakyat.
Semua ketentuan baru ini mulai berlaku pada musim semi 2020, atau sekitar Maret-April tahun ini.
Advertisement