Kemarin, Kebakaran di Benowo dan Pabrik Masker Ilegal di Sidoarjo
Beragam peristiwa dari Jawa Timur mengisi pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Senin, 9 Maret 2020. Dua di antaranya amukan si jago merah yang menghanguskan rumah di Benowo serta polisi membongkar praktik pabrik masker ilegal di Sidoarjo.
Kebakaran Benowo
Amuk si jago merah menghanguskan satu rumah di Jln Klakah Rejo Lor, Kecamatan Benowo, Surabaya, Senin 9 Maret 2020 pagi tadi.
Kepala Bagian Operasional PMK Surabaya Bambang Vistiadi menerangankan, bahwa kebakaran diketahui bermula dari sebagian warga yang melihat asap di atas rumah milik Soekandar, yang berada di nomor 26.
“Seketika itu sebagian warga yag mengetahui adanya kepulan asap tersebut bergegas meminta bantuan kepada warga setempat dan melaporkan ke 112 Command Center,” kata Bambang.
Sepuluh menit kemudian, Damkar datang untuk memadamkan api yang sudah hampir merembet ke tetangga sebelahnya. Setelah ditangani, diketahui penyebab terbakarnya satu unit rumah itu adalah korsleting listrik.
“Status rumahnya milik sendiri, berupa kios dan kamar. Penyebab terbakarnya korsleting listrik,” terangnya.
Kebakaran rumah itu dapat dipadamkan pada pukul 11 siang. Meski beberapa benda berharga milik korban ludes dilalap api, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Hanya televisi satu unit, kipas angin, sama lemari baju. Keseluruhan penghuni rumah dalam kondisi baik. Rumah masih bisa ditempati, hanya butuh dilakukan pembersihan sisa kebakaran,” jelasnya.
Selain dari pihak Damkar, bantuan juga mengalir dari Badan Penanggulangan Bencana Linmas (BPB Linmas), yakni berupa kasur, terpal, serta kebutuhan makanan untuk beberapa hari kedepan.
“Tadi juga ada TGC (Tim Gerak Cepat), posko terpadu barat, untuk menenangkan korban,” tutup Bambang.
Masker Ilegal Sidoarjo
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil membongkar industri pengemasan ulang masker ilegal di salah satu lokasi pergudangan yang ada di lingkar timur Sidoarjo.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur Kombes Sumardji, di Sidoarjo, Senin, 9 MAret 2020 mengatakan atas kasus ini, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan pengemasan ulang masker yang diimpor dari China," katanya, saat temu media di salah satu pergudangan di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, masker dari luar negeri itu masih dalam keadaan polos belum ada tali pengikat, kemudian oleh pelaku diberi tali pengikat.
"Selain itu, masker tersebut juga diberikan kemasan dan layak dipasarkan," katanya.
Dia mengatakan, dari ungkap kasus itu terdapat ribuan masker berbagai jenis dan ukuran yang berhasil disita oleh petugas seperti masker anak-anak, masker dewasa, dan masker untuk hijab.
"Pelaku mengaku mengimpor masker tersebut senilai Rp250 juta dan dikemas ulang. Kemudian dari pengemasan itu dijual seharga Rp8 ribu berisi lima masker," katanya.
Ia menjelaskan, petugas juga mendapati beberapa masker yang tidak standar, salah satunya masker yang biasanya terdapat tiga lapisan, hanya berisi satu lapisan.
"Petugas berhasil menyita barang bukti total 1,9 juta masker yang siap edar, 10 boks tali, dan gunting," katanya pula.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Denda maksimal Rp1 miliar dan hukungan penjara 10 tahun," katanya lagi.
Advertisement