Kemarin, Karantina Lokal dan ASN Wajib Shareloc Selama Lebaran
Pandemi virus Corona masih mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Jumat 22 Mei 2020. Dua peristiwa di antaranya adalah karantina lokal di Batu serta ASN diwajibkan shareloc selama libur lebaran.
Karantina Lokal
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berencana untuk melakukan karantina lokal di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Karantina lokal dilakukan untuk menekan penularan di daerah tersebut setelah warganya terkonfirmasi positif covid-19, dan satu di antaranya meninggal.
"Untuk menekan penularan dan persebaran covid-19 serta memberikan perlindungan kepada warga agar tidak terinfeksi virus corona, maka perlu untuk dilakukan karantina lokal," terang Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu, Muhammad Chori, 22 Mei 2020.
Chori menjelaskan bahwa alasan Pemkot Batu menerapkan karantina lokal di Desa Giripurno karena terdapat warga yang positif covid-19 dan kemungkinan terjadinya penularan lokal. "Adanya kasus konfirm positif yang cepat yaitu ada tiga pasien konfirm serta diduga sudah ada transmisi lokal," tuturnya.
Chori menghitung adanya peningkatan kasus penyebaran covid-19 di Desa Giripurno terjadi dalam kurun waktu 22 hari terakhir. "Dalam waktu 22 hari terjadi tiga kali doubling time (peningkatan kasus Covid-19). Pertimbangan lainnya sudah ada kasus kematian pasien konfirm (positif) di Desa Giripurno," terangnya.
Tercatat di Desa Giripurno, ada tiga pasien positif covid-19, satu di antaranya meninggal. Kemudian ada dua orang yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan lima pasien yang berstatus orang dalam pantauan (ODP).
"Di samping itu Giripurno berbatasan langsung dengan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di mana perkembangan kasus covid-19 Kabupaten Malang meningkat cukup signifikan," ujar Chori.
ASN Wajib Shareloc
Jelang lebaran 1441 H, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan mudik terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nur Kholis menyampaikan, pemberlakuan ini dimulai kemarin 21-28 Mei 2020.
Dalam pemberlakuan ini, BKD Jatim telah menyiapkan dua cara untuk mengecek bahwa ASN benar-benar tidak mudik. Yakni dengan melaporkan diri melalui aplikasi yang sudah dimiliki sebelumnya sesuai ketentuan.
"Pegawai harus share location ke setiap kepala seksi atau kasubag, kemudian diteruskan ke kabag baru ke kepala OPD. Nanti setiap OPD lapor ke BKD. Jadi, laporannya berjenjang," kata Nur Kholis, Jumat 22 Mei 2020.
Share location ini, kata Nur, menjadi salah satu upaya yang efektif untuk membuktikan ASN tidak mudik karena keberadaannya terpantau dan harus sesuai alamat rumah yang ada dalam data.
Kedua, dengan menempatkan beberapa petugas gabungan terdiri dari inspektorat, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan di sembilan titik yang pasti dilalui dari arah manapun.
Ia mengatakan, ada hukuman yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
"Ada hukuman atau punishment yang lumayan (sedang). Kalau terbukti hukumannya bisa berupa penuranan pangkat bertahun dan kenaikan pangkat ditunda satu tahun," katanya.
Advertisement