Kemarin, Masjid Boleh Salat Idul Fitri dan PSBB Malang Dimulai
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang izin masjid-masjid untuk menggelar salat Idul Fitri di tengah masa pandemi virus corona atau covid-19.
Dikeluarkan pada 14 Mei 2020, isi SE bernomor 452/7809/012/2020 itu berbunyi: salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjemaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya mendapat desakan dari Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim dan beberapa tokoh agama untuk membuka masjid karena beberapa waktu ditutup oleh pemerintah dalam rangka penanganan covid-19.
Kendati dibolehkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola masjid yang akan menggelar salat Idul Fitri. Di antaranya, mengukur suhu tubuh jamaah, jamaah wajib mengenakan masker, mengatur jarak saf dengan model zigzag sejauh 1,5 meter serta khotbah dan bacaan surat diperpendek.
"Sandal gak boleh ditinggal di luar dan harus dibawa masuk, karena proses pengambilan sandal setelah salat biasanya terjadi penumpukan. Nanti disediakan plastik untuk wadah. Jadi, sandal dimasukkan ke plastik dibawa masuk biar keluar gak numpuk," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono.
Selain itu, Heru juga menekankan, setiap masjid yang menggelar sholat diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dilengkapi dengan sabun.
Terkait masjid-masjid kecil dan mushola yang ingin melaksanakan Salat Iedul Fitri, Heru menyerahkannya ke pemerintah daerah, yang pasti harus tetap mengikuti protokol yang ditentukan.
PSBB Malan Raya Dimulai
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB, Minggu 17 Mei 2020, dinihari. Pemberlakuan tersebut juga telah dilakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Malang Raya.
"Saya sudah melakukan koordinasi dengan forkopimda Malang Raya. Mulai pukul 00.00 WIB nanti resmi PSBB diberlakukan," kata Seketaris Daerah Pemprov Jatim, Heru Tjahjono, pada Sabtu 16 Mei 2020.
Heru mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya PSBB Malang Raya memiliki kearifan lokal tersendiri dibandingkan dengan pelaksanaan PSBB Surabaya Raya.
"Ada perbedaan di Surabaya Raya dan Malang Raya ada kearifan lokal yang membantu pelaksanaan PSBB. Salah satunya banyak relawan yang melakukan penetrasi di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang," ujarnya.
Heru melanjutkan setelah dilakukan tahapan sosialisasi PSBB Malang Raya selama tiga hari. Dia yakin bahwa masyarakat Malang Raya sudah siap terkait pemberlakuan PSBB Malang Raya ini.
"Sosialisasi sudah sampai RT/RW mereka bertanggungjawab memberikan informasi PSBB ke masyarakat," terangnya.
Sementar itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa penerapan PSBB Malang Raya bisa lebih signifikan karena adanya partisipasi masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui skema kampung tangguh.
"Di Malang Raya ini yang cukup signifikan adalah kampung tangguh yang sudah disiapkan sejak pertengahan April 2020, lalu," tuturnya.
Khofifah sendiri melihat langsung penerapan kampung tangguh di Kampung Cempluk, Desa Kalisongo, Dau, Kabupaten Malang. Di mana kampung tersebut sudah terpasang 11 CCTV di 11 RW sebagai langkah untuk memantau aktivitas warganya apakah sudah sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.
"Pencegahan paling efektif harus dilakukan dari lini terkecil dan lini terkecil ini dimulai dari RW. ini menjadi sebuah program yang terkawal termonitor sehingga efektivitas pelaksanaan PSBB di Malang Raya ini bisa lebih signifikan," tutupnya.
Advertisement