Kemarin, Jakarta Minta Lockdown Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial
Peristiwa mewabahnya virus Corona masih mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Senin, 30 Maret 2020. Setidaknya ada tiga peristiwa yang saling bertautan dimulai dari Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang minta pemerintah pusat segera melakukan lockdown. Sedangkan di Surabaya, pemerintah berencana melakukan karantina wilayah. Sementara Presiden Jokowi menolak lockdown juga tak memilih karantina wilayah, Jokowi memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Anies Minta Lockdown
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo untuk melakukan lockdown total ibu kota.
Permintaan Anies ini dibenarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin, 30 Maret 2020.
Surat Anies bernomor 143 itu diteken pada Sabtu, 28 Maret 2020. "Diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," kata Mahfud.
Sebelumnya, Anies Baswedan memang mengaku telah menyiapkan upaya karantina wilayah untuk menghentikan penyebaran virus corona di wilayahnya.
"Itu (karantina wilayah) kita kaji. Tadi juga sudah dibahas," ujar Anies pada Sabtu, 29 Maret 2020 sore.
Pembahasan karantina wilayah ini juga telah dilakukan Anies dengan melibatkan Pangdam jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono serta Kapolda Metro Jaya Nana Sujana.
Menurut Anies, indikator agar Jakarta bisa melakukan karantina wilayah juga sedang dimatangkan. Jika semua telah siap, maka karantina wilayah tidak menutup kemungkinan segera diberlakukan di Jakarta.
Surabaya Rencananakan Karantina Wilayah
Sedangkan di Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) berencana melakukan karantina wilayah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Nantinya, akan ada 19 titik pintu masuk Kota Surabaya yang akan dijaga ketat oleh para petugas.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara menerangkan, rencana karantina wilayah tersebut masih akan dilakukan kajian secara mendalam.
"Rapatnya akan dilakukan dalam waktu dekat," ucap Febri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin 30 Maret 2020.
Rencana pemberlakulan karantina wilayah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Surabaya.
"Memang, hal ini dilakukan agar jumlah pasien akibat corona tidak bertambah di Kota Surabaya," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat, mengatakan Pemkot Surabaya juga telah mendirikan tenda posko penjagaan dan melakukan pemasangan barrier road di 19 titik yang telah ditentukan.
"Nanti kita akan umumkan di media sosial dan lewat videotron, bahwa akan dilakukan pembatasan secara ketat," ucap Irvan.
Sebaran wilayah 19 titik tersebut meliputi:
1. Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal)
2. Terminal Oso Wilangun (Benowo)
3. Dupak Rukun (Asemrowo)
4. Kodikal (Pabean)
5. Mayjen Sungkono (Dukuh Pakis)
6. Gunung Sari (Jambangan)
7. Kelurahan Kedurus (Karang Pilang)
8. Masjid Agung (Gayungan)
9. Jeruk (Lakarsantri)
10. Driyorejo (Perbatasan Gresik)
11. Terminal Benowo (Pakal)
12. Tol Simo (Sukomanunggal)
13. Samping Mall Cito (Menanggal)
14. MERR (Gunung Anyar)
15. Suramadu (Kenjeran)
16. Rungkut Menanggal (Gunung Anyar)
17.Wiguna, Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar)
18. Margomulyo (Tandes)
19. Pondok Chandra (Perbatasan Sidoarjo)
Menurut Irvan, ke-19 titik tersebut nantinya akan dijaga ketat selama 24 jam nonstop oleh para petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Dinkes, kepolisian, TNI, kecamatan, kelurahan, dan Linmas.
"Ke-19 titik ini nanti hanya boleh dilewati tenaga medis, tenaga pemerintahan, sembilan bahan pokok (sembako), dan yang kaitannya dengan suplai makanan," katanya.
Jokowi Putusan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Terkait kemauan sejumlah daerah ini, kemarin Presiden Joko Widodo memerintahkan pemberlakuan darurat sipil dengan cara pembatasan sosial skala besar. Seluruh aparat harus mendukung darurat sipil ini dengan lebih tegas.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," ujar Jokowi saat rapat terbatas Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 30 Maret 2020.
Kebijakan ini akan diberlakukan dengan cara darurat sipil. "Jadi tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi.
Terkait darurat sipil ini, Jokowi menekankan pembatasan sosial berskala besar. Aturan pelaksana juga sedang disiapkan sehingga pemerintah daerah bisa andil dalam penerapannya.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah keewnangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah," ujarnya.