Kemarin, Ibu Sekap 4 Anaknya dan Artis di Pusaran Investasi Palsu
Beragam peristiwa mewarnai pemberitaan ngopibareng.id sepanjang Jumat, 3 Januari 2020, kemarin. Dua di antaranya adalah aksi penyekapan seorang ibu terhadap empat putrinya serta dugaan keterlibatan artis dalam investasi ilegal.
Ibu Sekap Empat Anak Kandung
Seorang ibu bernama Artimutinah, 62 tahun, menyekap empat anak kandungnya di dalam rumahnya selama 20 tahun di Desa Banjarejo, Pakis, Kabupaten Malang, RT 04, RW 02.
Keempat orang tersebut yaitu Asminiwati, 45 tahun; Titin Yuliarsih, 42 tahun; Virnawati, 40 tahun dan Anis Mufidah. Keempatnya merupakan anak perempuan terduga pelaku.
Kejadian diketahui saat anak keempat, Anis Mufidah keluar rumah beberapa hari yang lalu, kemudian diajak ngobrol dengan warga.
Anis bercerita bahwa ia dan ketiga saudara perempuannya yang lain dilarang keluar rumah oleh ibunya.
Mendengar cerita itu warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis. Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, Polres Malang Jumat 3 Januari 2019, melakukan pengecekan ke TKP.
"Polisi bersama dengan aparat desa dan dokter puskesmas setempat melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku," terang Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, pada Jumat 3 Januari 2020.
Berdasarkan keterangan awal, sang ibu diduga didatangi seorang guru spiritual dan mendoktrin anaknya untuk tidak keluar rumah dan harus menurut.
Di ruang kamar rumah tersebut kepolisian juga menemukan sejumlah barang menyerupai sesajen yang diletakkan untuk meditasi.
"Dari mana asalnya (sesajen) masih proses pendalaman karena ibu dan anak-anaknya masih dalam pemeriksaan psikis," tutur Ainun.
Sehari-hari kata Ainun sang ibu, tinggal bersama keempat anaknya yang sudah berusia dewasa. Sementara sang suami dari keterangan tetangganya telah meninggal dunia sejak 2004.
Artis di Pusaran Investasi Ilegal
Kasus investasi ilegal oleh PT Kam and Kam yang berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memunculkan hal menarik lainnya.
Setelah berhasil membongkar praktek yang menghasilkan keuntungan Rp750 miliar, dalam praktik ini diduga diikuti oleh empat tokoh publik. Namun, siapa nama-nama itu polisi masih enggan menyebutkan.
"Ada empat tokoh publik yang sekarang sudah dalam pemanggilan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dalam rilis kasus di Gedung Polda Jatim, Surabaya, Jumat 3 Desember 2019.
Terkait dengan peran tokoh, Luki masih enggan menyebut karena bisa saja peran mereka hanya sekedar untuk endors. Namun, bisa juga sebagai member yang turut menarik orang lain untuk menjadi member.
Advertisement