Kemarin, Ibu Gorok Putrinya dan Polisi Baku Pukul hingga Tewas
Beragam peristiwa kriminalitas mewarnai pemberitaan ngopibareng.id, sepanjang Jumat, 27 Desember 2019, kemarin. Dua di antaranya pembunuhan yang dilakukan seorang ibu pada putrinya serta hukuman baku pukul sesama polisi yang berujung maut.
Ibu Gorok Putrinya
Warga dusun Jambean, Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jumat 27 Desember 2019 petang digegerkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korbanya meninggal dunia.
Yang mengejutkan, aksi sadis ini dilakoni oleh seorang ibu berinisial LS 59 tahun, yang tega menyayat leher puterinya sendiri dengan pisau hingga tewas. Setelah menghabisi nyawa puterinya, diduga pelaku berinisial LS 59 tahun ini tidak langsung pergi dari rumah, melainkan sempat rebahan di kasur bersama korban di sampingnya.
Kejadian ini baru diketahui oleh kakak korban yang melihat tubuh adiknya itu ditutupi selimut. Petugas Polsek Puncu yang menerima laporan terkait kejadian ini langsung meluncur ke lokasi bersama Tim Identifikasi Polres Kediri.
Karena pelaku dan korbannya adalah seorang perempuan, dan masih ada hubungan keluarga, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri.
Sejumlah saksi diperiksa terkait kejadian ini, di lokasi polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyayat leher puterinya. Selain itu polisi juga menyita seperangkat perlengkapan tidur, sprei dan bantal.
Hukuman Baku Pukul ala Polisi
Dihukum senior untuk saling pukul, seorang polisi di Gorontalo tersungkur dan tewas. Kejadian ini kini ditangani Polda Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, Jumat 27 Desember 2019 mengatakan kejadian ini bermula ketika korban, Briptu Derustianto terlibat saling bercanda dengan temannya yakni Briptu AM pada 5 Desember 2019 silam.
"Saat itu, Briptu AM dan korban Briptu Derustianto bercanda di barak. Mereka lantas dihukum sama seniornya," kata Wahyu Tri Cahyono.
Bentuk hukummnya adalah antara AM dan korban dipaksa untuk saling memukul bergantian. AM diminta memukul korban, kemudian korban diminta untuk membalas memukul.
Menurut Wahyu, saat pukulan pertama, Briptu Derustianto sebenarnya sudah mengeluh kesakitan. Namun Briptu RT yang merupakan senior korban, tetap minta Briptu Derustianto memukul balik.
Selanjutnya AM kembali diminta memukul korban. "Saat itu, korban diminta kembali memukul dan tidak bersedia lantas meninggalkan lokasi. Baru beberapa langkah korban terjatuh," kata Wahyu.
Beberapa rekan korban sempat membantu berdiri, namun terjatuh lagi hingga membentur ke lantai dan dari hidung korban keluar darah.
Saat itu, korban sebenarnya langsung dibawa ke Dokkes dan dirujuk ke RS Islam. Saat perawatan di RS Islam inilah, korban meninggal dunia.
Awalnya, keluarga korban menolak autopsi dan minta korban segera dimakamkan, namun keesokan harinya, keluarga korban berubah pikiran dan melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Advertisement