Kemarin, Gilang Fetish Muncul dan PN Surabaya Dilockdown
Dua peristiwa di Ngopibareng.id yang menjadi perhatian publik kemarin.
Gilang Fetish Diperkenalkan ke Publik
Gilang Aprilian Nugraha Pratama, pelaku “fetish kain jarik” akhirnya muncul dihadapan publik. Setelah pihak kepolisian dapat membawa tersangka ke Surabaya, dari rumahnya yang berada di Kalimantan Tengah.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima pada Jumat, 31 Juli 2020, lalu. Pihanya langsung melakukan penyidikkan.
“Berdasarkan laporan polisi per tanggal 31 juli 2020, kita (Polrestabes Surabaya) melakukan penyidikan,” kata Isir, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Juli 2020.
Kemudian, lanjut Isir, dirinya mendapat informasi jika Gilang telah berhasil diamankan oleh Polres Kapuas, di rumahnya, yakni di Desa Terusan Mulya, Dusun Margasari, Kecamatan Batago, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis 6 Agustus lalu.
“Dalam waktu enam hari kemudian, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat info dari Polres Kapuas, berhasil menangkap tersangka GANP (Gilang), di tempat tinggalnya,” jelasnya.
PN Surabaya Lockdown
Pengadilan Negeri Surabaya mengambil langkah menutup kantor selama 14 hari menyusul ditemukannya lima orang yang dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting menyampaikan, lima orang dinyatakan positif setelah dalam rapid test terakhir pada Senin 3 Agustus 2020. Saat itu PN Surabaya menggelar rapid pasca libur Hari Raya Idul Adha 1441 H. Dari total sembilan yang reaktif, kemudian ditemukan lima orang positif.
"Mereka yang sebelumnya dinyatakan reaktif, langsung dilakukan swab test dan kemarin (Jumat) sekitar jam 19.00 WIB telah diperoleh hasil bahwa terdapat lima orang yang dinyatakan positif terjangkit virus Covid 19," kata Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Agustus 2020.
Advertisement