Kemarin, GBT Tetap Kandang Persebaya dan Eri Disemprit Bawaslu
Beragam peristiwa yang terjadi di Surabaya menghiasi pemberitaan ngopibareng.id sepanjang Rabu, 22 Januari 2020, kemarin. Dua di antaranya kepastian Persebaya tetap akan bermain di GBT serta Bawaslu memperingatkan Eri Cahyadi.
Persebaya Main di GBT
Persebaya Surabaya dipastikan akan tetap bermain di Surabaya, dalam kompetisi Liga 1 musim 2020/2021. Kepastian tersebut didapatkan setelah manajemen Persebaya Surabaya bersama pentolan suporter Persebaya (Bonek) bertemu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Rabu 22 Januari 2020 di Gedung Siola Surabaya.
Menurut Sekretaris Persebaya Ram Surahman, pihak manajemen Persebaya sangat senang akhirnya memiliki kepastian untuk bermain di Surabaya tepatnya di Gelora Bung Tomo Surabaya. Menurutnya, Surabaya adalah homebase bagi Persebaya. Jika tak bisa bermain di Surabaya, para bonek akan merindukan tim kesayangannya.
"Sudah bertemu Pemkot dan dipastikan Persebaya bermain di Kota Surabaya. Alhamdulillah keinginan kita bisa di-acc oleh Pemkot. Teman-teman Bonek pasti senang bisa terus melihat tim kesayangannya," katanya.
Dengan kepastian tersebut, maka manajemen Persebaya bisa langsung berkoordinasi dengan PSSI, terkait kesiapan Surabaya menjadi homebase bagi tim Bajul Ijo di kompetisi Liga Indonesia, dan ASEAN Champions Cup.
"Kabar baik ini akan kami sampaikan langsung ke PSSI dalam kongres tanggal 5 besok. Kami sampaikan kalau Surabaya sudah siap jadi homebase," katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Sarana dan Prasana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya Edi Santoso, Persebaya diperbolehkan untuk bermain di Kota Surabaya, tepatnya di Gelora Bung Tomo hingga bulan Juli tahun 2020.
"Kesimpulan pertemuan ini jelas, Persebaya boleh main di GBT sampai akhir Juli 2020," kata Edi.
Target akhir bulan Juli 2020, dikarenakan rumput GBT akan dibongkar dan dibangun dengan rumput baru yang lebih baik.
"Selama rumput GBT belum dibongkar untuk diganti, maka selama itu Persebaya tetap boleh main," katanya.
Eri Disemprit Bawaslu
Banyaknya spanduk yang memampang foto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto-foto Eri Cahyadi mulai banyak bertebaran di berbagai sudut Kota Surabaya.
Spanduk ukuran besar itu diduga untuk mempromosikan Eri Cahyadi untuk maju dalam pemilihan Wali Kota Surabaya 2020. Padahal, status Eri Cahyadi saat ini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar, mengatakan jika ada Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah, maka Bawaslu akan melakukan beberapa langkah.
"Langkah pertama adalah pencegahan dan akan menyurati pihak Pemerintah Kota. Dan kita sudah menyurati wali kota untuk netralitas ASN," kata Agil di Surabaya, Rabu 22 Januari 2020.
Menurut Agil, pihaknya masih menunggu surat edaran lebih lanjut dari Bawaslu RI, terkait pengawasan ASN.
"Secara prinsip kita akan meneruskan surat tersebut kepada wali kota, secara kerja, ya kepala daerah untuk pengawasan ASN," katanya.
Agil menambahkan, bahwa teknis pengunduran diri sebagai ASN harus mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jadi kalau mau mutasi jabatan, setelah tanggal 8 Januari, untuk alasannya itu apa. Harus ada surat dari Mendagri yang mengizinkan," ujarnya.
Di lain tempat Bambang Assraf, Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, mengimbau kepada masyarakat bahwa memilih calon pemimpin itu harus orang yang sangat mendahulukan etika dan aturan.
"Khususnya budaya, belum mencalonkan saja sudah bertindak atau melanggar. Bagaimana kalau dia sudah mencalonkan dan lebih-lebih dikhawatirkan dia sudah terpilih," katanya.
Ia juga mengimbau kepada yang bersangkutan, yakni calon wali kota dan wakil wali kota untuk mengikuti aturan main yang ada. "Imbauan yang jelas dari LIRA adalah semua harus mengikuti aturan main yang ada," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.