Kemarin, Embun Beku Ijen dan Bangunan Cagar Budaya Kayutangan
Beragam peristiwa mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Rabu, 5 Agustus 2020. Dua peristiwa di antaranya embun beku Ijen dan pembongkaran bangunan cagar budaya Kayutangan.
Embun Beku Ijen
Hawa dingin yang terus terjadi belakangan ini diprediksi bisa memicu terjadinya fenomena alam embun yang membeku atau frozen dew di kawasan Gunung Ijen. Fenomena ini dimungkinkan terjadi pada bulan September 2020 ini.
"Kalau melihat di atas masih sering panas dari pada hujan, kemungkinan September (terjadi Frozen dew)," kata Kepala Pos Taman Wisata Alam Gunung Ijen, Sigit Haribowo, Rabu, 5 Agustus 2020.
Dia menegaskan, frozen dew tidak mungkin bisa terjadi selama masih ada hujan. Saat ini, kata dia, di sekitar kaki Gunung Ijen masih sering terjadi hujan.
Dia menambahkan, suhu di Gunung Ijen saat ini sekitar 8 derajat celcius. Sejauh ini, suhu terdingin di Gunung yang terkenal dengan api birunya ini terjadi sekitar seminggu lalu yakni mencapai 6 derajat celcius. Suhu dingin ini diprediksi akan terus terjadi dalam bulan Agustus dan September ini.
"Agustus hingga September masih dingin, sangat dingin. Kemunginan bisa 3 derajat celcius," ujarnya.
Sigit pun mengimbau pada para wisatawan yang akan melakukan pendakian di Gunung Ijen. Wisatawan diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi suhu dingin atau pun kemungkinan terjadinya frozen dew di kawasan gunung Ijen. Bagi pengunjung yang akan melakukan pendakian diminta menggunakan baju atau jaket yang agak tebal.
"Dan sebelum melakukan pendakian bisa mengkonsumsi makanan atau minuman hangat," imbaunya.
Cagar Budaya Kayutangan Dirombak
Sebuah bangunan yang terletak di kawasan Cagar Budaya Kayutangan Heritage, tepatnya di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, dirombak oleh pemiliknya. Perombakan bangunan tersebut, menurut Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang, merusak visual bangunan yang ada di kawasan cagar budaya tersebut.
Anggota TACB Kota Malang, Budi Fathony, menyatakan pembongkaran bangunan itu tak sesuai dengan rekomendasi desain bangunan dari pihak TACB Kota Malang.
"Namun, pemilik bangunan justru tidak membangun sesuai dengan gambar rekomendasi yang kami berikan. Sehingga akhirnya bentuk bangunan baru yang dibangun tersebut merusak visual dari kawasan Heritage Kayutangan," ujarnya pada Rabu 5 Agustus 2020.
Sementara itu, Sekretaris TACB Kota Malang, Agung Buana, menuturkan bahwa bangunan yang terletak di kawasan Cagar Budaya tersebut secara peraturan sudah masuk dalam kategori bangunan Cagar Budaya.
"Yang pertama bangunan tersebut berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya arsitekrur yang khas," jelasnya.
Agung menjelaskan, sepanjang kawasan Cagar Budaya Kayutangan Heritage memang difungsikan untuk perdagangan dan jasa.
"Jadi lebih banyak (bangunan di cagar budaya) untuk fungsi pertokoan dan jasa," tuturnya.
Untuk langkah lebih lanjut, Agung menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik dan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kami koordinasikan dengan pemiliknya dan pihak terkait untuk tindak lanjutnya. Apakah nanti ada penghentian atau seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada TACB terkait dengan perombakan bangunan Cagar Budaya tersebut.
"Nanti kan sudah TACB Kota Malang. Nanti mekanismenya bagaimana. Belum ada laporan," tutupnya.
Advertisement