Kemarin, Cluster Mall dan Malang Mulai Tutup Tempat Ibadah
Peristiwa mewabahnya virus Corona di Jawa Timur masih mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang, Selasa, 13 Mei 2020. Dua peristiwa di antaranya adalah munculnya cluster Mall Surabaya serta Pemerintah Kota Malang mulai tutup tempat ibadah.
Cluster Mall Surabaya
Setelah Pusat Grosir Surabaya (PGS) dan Pasar Kapasan ditetapkan menjadi cluster virus corona. Kini, menyusul mall di Surabaya ditetapkan menjadi cluster corona juga. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebut ada 52 cluster Covid-19. Dua di antaranya cluster Pakuwon Mall dan Tunjungan Plasa Surabaya
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Ia mengatakan bahwa penentuan 52 cluster yang ada di Jawa Timur ini, sudah berdasarkan kajian ilmiah yang dilakukan oleh tim Pemprov Jatim.
"Kami tahu ini sudah ada media yang memuat cluster ini. Kemudian ada keberatan dari pengelolanya juga. Tetapi kami ingin memastikan bahwa informasi ini clear, detail dan ilmiah," kata Emil.
Emil menyebut, memang tidak semua penggolongan cluster di Jatim ditentukan berdasarkan tempat asal-muasal pasien Covid-19 tertular. Pasalnya, banyak kasus yang tidak diketahui dari mana pasien tertular.
Ia mengatakan, jika ada dua orang yang tertular covid-19, langsung dijadikan cluster. Sehingga, tak hanya wilayah penyebaran besar yang dianggap cluster seperti pabrik rokok Sampoerna, pasar, atau Asrama Haji.
"Begini intinya, bahwa 52 cluster yang ada di sini (daftar cluster), tidak semua sifatnya sama seperti cluster pelatihan haji, pesantren atau di pabrik rokok. Tidak semua sama," katanya.
Terkait kemungkinan penutupan kedua pusat perbelanjaan tersebut, Emil mengaku tidak bisa memastikannya. Karena kebijakan penutupan kedua pusat perbelanjaan tersebut merupakan wewenang Pemerintah Kota Surabaya, sebagai pemangku kekuasaan di kota pahlawan.
"Pemkot Surabaya adalah pihak yang berada di garda terdepan untuk menerapkan hal-hal yang ada di wilayah Surabaya," ujar Emil.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, total ada 52 cluster penyebaran Covid-19. Surabaya menjadi penyumbang cluster terbanyak yaitu 14 cluster.
Mulai cluster Surabaya I-PGS (5 kasus), cluster Surabaya II (2 kasus), cluster Surabaya III (2 kasus), cluster Surabaya IV-Pakuwon Mall (4 kasus), dan cluster Surabaya V-TP atau mal Tunjungan Plasa (9 kasus).
Kemudian ada cluster Surabaya VI-RRI (2 kasus), cluster Surabaya VII-Jalan Gresik PPI (30 kasus), cluster Surabaya VIII-RS Mitra Keluarga Satelit Surabaya (6 kasus). Selanjutnya, cluster Surabaya IX-PT SORINI (2 kasus), cluster Surabaya X-Jalan Gembong 5/7 (4 kasus), cluster Surabaya XI-Tidak Ada Riwayat Perjalanan ke Manapun (37 kasus), cluster Surabaya XII-PT HM Sampoerna (41 kasus), cluster Surabaya XIII-Pasar Keputran (2 kasus), hingga cluster Surabaya XIV-Riwayat Perjalanan dari Surabaya (8 kasus).
Malang Mulai Tutup Tempat Ibadah
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto lewat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020, yang ditandatangani pada 11 Mei 2020.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan dari hasil pertemuannya dengan para tokoh agama, terkait dengan pemberlakuan PSBB Malang Raya, maka ada opsi untuk menutup tempat ibadah di Kota Malang selama PSBB berlaku.
"Ada opsi bahwa tempat ibadah berhenti total (beroperasi). Dalam arti tidak beribadah di tempat ibadah seperti di masjid dalam skala besar," tuturnya pada Selasa 12 Mei 2020 usai Rapat Koordinasi terkait PSBB Malang Raya dengan para tokoh agama di Kota Malang.
Sutiaji mengatakan bahwa penutupan tempat ibadah tersebut akan berlangsung selama 14 hari, menyesuaikan dengan masa pemberlakuan PSBB Malang Raya nantinya.
"Yang meminta seperti itu (penutupan tempat ibadah) justru dari para rokoh agama dan segera mereka minta kapan pemberlakuannya (PSBB) agar bisa sosialisasi," ujarnya.
Berkaitan dengan pemberlakuan PSBB Malang Raya yang nanti akan bersentuhan juga dengan Hari Raya Idul Fitri. Sutiaji mengatakan kemungkinan opsi meniadakan sholat Idul Fitri juga akan diambil.
"Jika shalat Jumat saja tidak. Apakah shalat Ied iya. Ini yang wajib saja tidak (diijinkan) apalagi yang sunnah," terangnya.
Terkait beberapa opsi-opsi tersebut Sutiaji mengatakan hal itu nantinya akan dituangkan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB Malang Raya.
Saat ini Pemkot Malang tengah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak seperti tokoh agama, pengusaha dan berbagai pihak-pihak lainnya.
Nantinya masukan dari berbagai pihak tersebut akan dituangkan di dalam Perwal Kota Malang terkait PSBB Malang Raya.
"Draft (Perwal PSBB) sudah sempurna tinggal menampung masukan-masukan tadi," tutup Sutiaji.
Advertisement