Kemarin, Cendana di Sistem MeMiles dan Anak Kiai Perkosa Santri
Beragam peristiwa menghiasi pemberitaan ngopibareng.id sepanjang Kamis, 23 Januari 2020. Dua di antaranya adalah dugaan cucu keluarga cendana menjadi konsultan investasi bodong Memiles serta bukti anak kiai di Jombang memperkosa santri.
Nasib Cucu Cendana di MeMiles
Nasib cucu Presiden Republik Indonesia (RI) ke-2 Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto bisa menjadi pilu jika terbukti masuk dalam sistem pengembangan PT Kam and Kam yang melakukan praktik investasi ilegal melalui aplikasi MeMiles.
Hal itu karena ia mendapat aliran dana khusus dari tersangka yang merupakan bos PT Kam and Kam, Kamal Terachand Mirchandani alias Sanjay.
Aliran dana yang diterima Ari Sigit, sapaan akrab Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto, diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Berdasarkan berita acara penyidikan, diketahui Ari Sigit memang menerima aliran dana dari Sanjay dan diduga juga sebagai konsultan PT Kam and Kam.
Meski sudah mengetahui bahwa Ari Sigit sebagai konsultan, namun penyidik masih mencari bukti fisik yang kuat menunjukkan keterkaitan cucu Soeharto dalam investasi bodong tersebut.
"Kita lagi cari bukti-bukti pendukung, bisa dokumen yang menyebut Ari Sigit masuk dalam struktur atau pendiri PT Kam and Kam. Ini yang kita cari. Tapi secara lisan ada,” kata Kapolda Jatim.
Berdasarkan temuan, Jenderal bintang dua itu mengatakan, Ari Sigit mendapat aliran dana lebih dari Rp3 miliar. Karena itu, ia mengatakan, peluang Ari Sigit untuk dijadikan sebagai tersangka memang ada kalau terbukti menjadi bagian dari PT Kam and Kam.
Anak Kiai Perkosa Santri
Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap modus tersangka MSAT yang juga anak kiai Muchammad Muchtar Mu'thi di Jombang dalam kasus pencabulan terhadap santri berinisial MN beberapa waktu lalu.
Dari hasil gelar perkara diperoleh keterangan korban dijanjikan akan dinikahi. Jika tidak mau memenuhi keinginan tersangka, korban mengaku diancam.
"Dalam gelar perkara, saudara MSAT mengancam korban apabila menolak, maka akan menyesal seumur hidup. Sehingga korban takut. Terlapor juga membujuk korban akan dijadikan istri. Sehingga korban percaya dan pasrah," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Kamis 23 Januari 2020.
Namun, untuk lebih menggali data lebih lengkap, Pitra memastikan akan memanggil MSAT untuk dimintai keterangan.
Pitra berharap, pelaku dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik sehingga dengan cepat kasus ini dapat diselesaikan.
"Dihimbau kepada saudara MSAT untuk segera hadir memenuhi panggilan polisi, sekaligus diberi kesempatan yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi data atau memberi penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan laporan dari pihak korban MN tersebut. Dari hasil pemeriksaannya penyidik akan menganilisa secara yuridis," katanya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian di Jombang. Dari situ, akhirnya Polda Jatim menarik kasus tersebut karena berbagai hal dan bisa lebih cepat tertangani.