Kemarin, Cendana di MeMiles hingga Penerapan e-Tilang
Beragam peristiwa mewarnai pemberitaan ngopibareng.id sepanjang Kamis, 16 Januari 2020. Dua peristiwa di antaranya adalah dugaan keterlibatan keluarga Cendana di MeMiles serta Polda Jawa Timur mulai terapkan E-Tilang.
Cendana di MeMiles
Nama-nama member MeMiles bisa dikatakan bukan orang-orang biasa. Setelah banyak nama artis yang muncul, kini anggota Keluarga Cendana juga dikabarkan terlibat dalam bisnis investasi bodong PT Kam and Kam ini.
Hanya saja, saat dikonfirmasi Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan masih belum bisa memastikan. Luki menyebut nama lain yang terlibat berinisial AHS.
"Saya ndak nyebutin yang jelas ada. Namanya AHS dan mungkin hari Selasa dipanggil. Per hari ini sudah dilayangkan surat pemanggilan," kata Luki, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis 16 Januari 2020.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, pemanggilan AHS ini berdasarkan berita acara penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap empat tersangka, serta saksi, dan juga hasil digital forensik.
Selain itu, Luki juga mengatakan, akan menarik aset yang diterima AHS sendiri maupun seorang anggota keluarga lainnya. Yakni berupa dua unit mobil.
Yang pasti, hingga saat ini Luki belum tahu persis keterlibatan AHS dalam investasi ilegal beromset ratusan miliar tersebut. Hanya, ada dugaan AHS terlibat sebagai endors untuk meyakinkan masyarakat agar mau menaruh uang untuk slot iklan.
"Kita belum tahu apakah AHS ini member atau nanti kita tunggu pemeriksaannya, yang jelas dia ikut di dalamnya dan mendapat reward. Kita akan menunggu hasil pemeriksaannya pada hari Selasa. Kita panggil dia, karena ada aliran dana serta menerima reward," katanya.
Launching e-Tilang
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) secara resmi diterapkan di Kota Surabaya. Hal itu ditandai dengan launching yang digelar Polda Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya di Gedung Mahameru Polda Jatim, Surabaya, Kamis 16 Januari 2020.
Penerapan ETLE sendiri bukan tanpa alasan, yakni agar penerapan aturan di jalan raya dapat dipantau. Sehingga, setiap pelanggaran yang dilakukan langsung direspon oleh sistem yang nantinya akan ada surat tilang langsung ke rumah.
"ETLE ini sangat baik untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Ini juga akan semakin bagus dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang ini juga bagus untuk menentukan daerah itu menjadi tertib lalu lintas," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Khusus pemantauan pengguna kendaraan, Luki mengatakan, kamera yang ada dapat memantau pelanggaran berupa pengendara yang melanggar marka jalan, menggunakan smartphone di jalan.
Bahkan mobil dengan kaca film 80 persen dapat ditembus, sehingga pengendara mobil yang menggunakan smartphone dan tidak menggunakan sabuk pengaman akan mendapat sanksi.
Selain itu, ada sekitar lima kamera yang dimiliki untuk mengawasi secara khusus kecepatan berkendara yang tersebar di beberapa tempat.
Berdasar hasil uji coba penerapan, Luki mengatakan dalam dua hari terakhir mendapati ada 265 pelanggar. Pelanggar terbanyak karena menerobos lampu merah. Namun karena masih uji coba maka pelanggar belum mendapat sanksi.
Advertisement