Kemarin, Bupati Boven Digoel Tewas di Hotel dan Harun Masih Buron
Beragam peristiwa menghiasi pemberitaan ngopibareng.id sepanjang, Senin 13 Januari 2020. Dua di antaranya meninggalnya Bupati Boven Digoel di sebuah hotel berbintang serta buron KPK Harun Masiku yang kabur ke luar negeri.
Bupati Boven Digoel Meninggal
Bupati Boven Digoel, Papua, Benediktus Tambonop ditemukan meninggal dunia di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2020 pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, korban diduga menderita sakit saat menginap di hotel tersebut.
"Iya meninggal karena sakit di penginapan Hotel Mercure Kemayoran," kata Syaiful, seperti dikutip Antara.
Menurut Syaiful, dari dugaan sementara Benediktus terkena serangan jantung. Dugaan tersebut mencuat seusai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Syaiful mengungkapkan, pihaknya menemukan berbagai jenis obat-obatan di kamar Benediktus. Obat tersebut berkaitan dengan penyakit jantung.
"Di kamarnya banyak sekali obat dan jamu penguat jantung," ujar Syaiful.
Benediktus sendiri diketahui sempat mengikuti Rakernas PDIP di JIExpo Kemayoran. Informasi terkini, aparat kepolisian masih menunggu kabar dari kerabat Benediktus.
"Iya, beliau sempat ikut Rakernas PDIP," kata Syaiful.
Harun Masiku Kabur
Kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024, sudah berada di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan imigrasi. "Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ucap Ghufron di Jakarta, Senin.
Namun, lanjut dia, KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke KPK.
"Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu. Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," ungkap Ghufron.
Sementara itu, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyatakan bahwa memang belum ada permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Harun.
"Belum ada," ucap dia.
KPK pada Kamis 9 Januari lalu telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Advertisement