Kemarin, Ahmad Dhani Bebas hingga KPK ‘Liburan’
Ahmad Dhani bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara, menjadi berita yang paling menyita perhatian publik, Senin, 30 Desember 2019, kemarin. Selain berita Dhani, KPK kemarin tiba-tiba meliburkan diri.
Dhani Bebas
Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani resmi bebas dari hukuman atas kasus ujaran kebencian, Senin 30 Desember 2019. Sebelumnya, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pengagum Gus Dur itu menghirup udara segar sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam kesempatan itu ketiga anak Ahmad Dhani dengan mantan istrinya, Maia Estianty, yakni Al Ghazali, El Rumi, dan Abdul Qodir Jaelani (Dul) turut menyambut kebebasan sang ayah.
Sebelum Ahmad Dhani keluar pintu Dul juga terlihat melempar senyum kepada media dan simpatisan ayahnya.
Dalam kesempatan itu lantunan salawat dan takbir juga terus diteriakkan oleh massa yang hadir.
Disinggung perihal kebebasannya, Ahmad Dhani mengaku ingin berbicara banyak di rumahnya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. "Nanti di rumah," ujarnya kepada awak media.
Ahmad Dhani sewaktu meninggalkan LP Cipinang mengenakan kaos hitam bergambar Jenderal Soedirman dilengkapi peci hitam. Anak-anaknya juga terlihat kompak berbaju hitam.
KPK Liburan
Ada pemandangan unik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin 30 Desember 2019. Jika biasanya, komisi ini tidak pernah sepi dari pemeriksaan perkara korupsi, namun hari ini, KPK "libur" melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya hari ini, pada hari Selasa, 31 Desember 2019, KPK ternyata juga "meliburkan diri" dari pemeriksaan.
"Memang hari ini dan juga mungkin besok tidak ada pemeriksaan untuk penyidikan," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri pada wartawan di kantornya.
Sayangnya, juru bicara KPK baru ini tidak merinci dan tidak menjelasan alasan ketiadaan laporan pemeriksaan pada hari ini dan besok.
Jadwal pemeriksaan di KPK sendiri biasanya selalu disampaikan melalui lembar jadwal yang tertempel di ruang pers atau melalui humas KPK. Namun pada hari ini, tempelan jadwal tiba-tiba tidak ada.
Sementara untuk pemeriksaan terkait perpanjangan penahanan tersangka atau pelimpahan berkas, menurut Ali, kemungkinan masih tetap ada.
"Hari ini dan besok kemungkinan masih ada, untuk hari selanjutnya nanti kami umumkan lagi ya," ujarnya.