Keluhan Penjual Minyak Surabaya, Tak Bisa Pakai Aplikasi SIMIRAH
Sejumlah pedagang di Surabaya mengaku masih tidak paham menggunakan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), untuk pembelian Minyakita. Ketika ada operasi pasar Minyakita, para pedagang hanya menunjukan KTP sebagai syarat pembelian. Padahal selain KTP, pembelian Minyakita harus menginput data ke aplikasi SIMIRAH.
Seperti yang diungkapkan salah satu pedagang Pasar Genteng Surabaya, Asak. Dia berhasil mendapatkan 10 dus Minyakita saat operasi pasar dengan berbekal menunjukkan KTP. "Saya tidak tahu HP, tidak bisa baca tulis. Kemarin waktu mau beli cuma pakai KTP (menunjukkan KTP ke petugas). Aplikasi-aplikasi tidak tahu saya," katanya Senin, 13 Februari 2023.
Minyakita yang didapatkan dari operasi pasar baru terjual 30 persen. Sementara, sisanya masih dijual secara bertahap. "Yang beli kemarin masih ada 7 dus, kalau ada yang beli baru saya keluarkan. Sambil menghabiskan stok yang lama juga," terangnya.
Karena tak tahu menggunakan aplikasi, ia pun tak tahu bagaimana membeli Minyakita selanjutnya bila stoknya habis. Stok Minyakita yang terbatas juga membuatnya membatasi pembelian untuk setiap orang. "Kalau beli banyak tidak saya layani, paling banyak beli 5 pack Minyakita. Soalnya nanti kasihan ibu rumah tangga yang tidak dapat," jelas Asak.
Keluhan hampir sama juga disampaikan Munanti, pedagang pasar Tambakrejo, Surabaya. Perempuan 60 tahun itu mengaku mendapatkan Minyakita dari operasi pasar karena bantuan anaknya. "Kemarin pakai KTP dan daftar aplikasi. Tapi saya tidak tahu, yang daftarkan anak saya," kata Munanti.
Saat ditanya mengenai sosialisasi dari pihak pasar terkait aplikasi SIMIRAH. Munanti mengatakan, hal tersebut belum ada. "Belum ada kalau soal aplikasi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Distribusi Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Devie Afrianto menyampaikan, proses distribusi Minyakita berdasarkan permintaan pedagang lewat aplikasi SIMIRAH, permintaan dapat dilakukan bila stok habis. “Dropping dari distributor sesuai dengan yang diinput pedagang di aplikasi SIMIRAH,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pendampingan bagi para pedagang yang menjual Minyakita. Karena secara aturan, setiap pedagang yang menjual produk Minyakita harus mendaftar dulu melalui aplikasi SIMIRAH.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, selama ini pedagang pasar tradisional mengaku kesulitan mendatangkan Minyakita karena terkendala aplikasi. Sebab, untuk bisa menjual Minyakita, pedagang harus mendaftar dahulu melalui aplikasi SIMIRAH.
Advertisement