Polres Tuban Digugat Praperadilan oleh Keluarga Tersangka Kasus Judi Online
Kasus praperadilan terkait dugaan tindak pidana Judi Online (Judol) tengah menyita perhatian publik. Polres Tuban digugat ke Pengadilan Negeri oleh keluarga Abdul Aziz, tersangka asal Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Sidang perdana praperadilan ini berlangsung pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Badi'atun (46 tahun), istri tersangka sekaligus pemohon gugatan, menyoroti ketidakabsahan penangkapan dan penahanan suaminya. Ia menyatakan bahwa surat tembusan perintah (Seprint) penangkapan dan penahanan belum diterima pihak keluarga hingga saat ini, meskipun Abdul Aziz telah ditahan selama dua minggu.
Pelaksanaan Penangkapan Dipertanyakan
Kuasa hukum Badi'atun, Abdul Mun'im, menegaskan bahwa penahanan ini melanggar UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.
"Kami meminta agar pihak kepolisian menghormati hak keluarga dengan segera memberikan tembusan surat penangkapan dan penahanan sebagaimana yang diatur oleh hukum," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa penangkapan Abdul Aziz terjadi ketika ia sedang menggunakan ponsel di warung kopi pada 7 Maret 2025, pukul 19.30 WIB. Aparat Penegak Hukum (APH) yang mendatanginya saat itu segera membawanya ke Polres Tuban tanpa pemberian surat tembusan kepada keluarga.
Polres Tuban Tegaskan Penangkapan Sesuai SOP
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menanggapi gugatan ini dengan menjelaskan bahwa penangkapan Abdul Aziz sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Ia menyebut tersangka tertangkap tangan dalam aktivitas perjudian online model pragmatik, sehingga surat penangkapan tidak diperlukan.
"Anggota di lapangan bergerak sesuai prosedur. Setelah tersangka tertangkap tangan, laporan polisi (LP) Model A langsung diterbitkan," katanya.
Terkait surat pemberitahuan kepada keluarga, pihak Polres Tuban berjanji akan mengecek apakah surat tersebut telah diterima. "Saya sudah tanda tangan surat pemberitahuan, tetapi akan kami pastikan lebih lanjut," imbuhnya.
Hak untuk Mengajukan Praperadilan
Kasat Reskrim Polres Tuban juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak tersangka, dan Polres Tuban siap mengikuti proses hukum dengan menyediakan semua berkas yang diperlukan dalam persidangan.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Humanis
Abdul Mun'im berharap permohonan praperadilan ini dapat mendorong aparat penegak hukum untuk memprioritaskan prinsip keadilan dan pendekatan humanis dalam bertugas. “Polri adalah milik masyarakat, sehingga harus mengedepankan prosedur hukum yang baik serta hak asasi manusia,” tambahnya.
Advertisement