Penghuni Gedung Setan Lega, Pemkot Surabaya Siap Tampung di Rusun
Para penghuni Gedung Setan yang terletak di RT 01, RW 6, Banyu Urip Wetan 1A Nomor 107, Kecamatan Sawahan, khususnya mereka yang tergolong pra-miskin (pramis) bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) akan menyiapkan sejumlah unit rusunawa bagi sepuluh KK pramis yang tinggal di Gedung Setan.
Salah satu perwakilan warga Gedung Setan, Paulus Djiyanto mengatakan, 18 dari 59 KK yang terdampak saat ini masih belum memiliki tempat tinggal yang pasti. Sebanyak 3 KK masih tinggal di Balai RW 6, sedangkan 5 KK tinggal di Balai RT 3.
"Dari (rapat di) DPRD Kota Surabaya, kita sudah menemukan solusi. Pertama akan ada penanganan untuk warga terdampak dari 18 KK, kita diberikan 10 tempat hunian. Yang 10 ini kita prioritaskan supaya warga kita yang terdampak dan belum mempunyai hunian bisa masuk terlebih dahulu," ungkapnya setelah rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya, Jumat 27 Desember 2024.
Selain bantuan pemukiman yang sedang diproses oleh pemerintah kota bagi mereka keluarga pramis Gedung Setan, Paulus mengatakan, bantuan permakanan yang disediakan pemkot melalui BPBD Kota Surabaya pun masih disalurkan kepada mereka hingga awal Januari 2025 mendatang.
"Dari hasil rapat, kita juga dapat perpanjangan perbantuan dari BPBD, sambil menunggu rusunawa yang dijanjikan 10 itu tadi karena harus menunggu harus dikaji, harus keluar, supaya kita bisa masuk. Sambil menunggu, kita diberi tambahan waktu oleh BPBD untuk permakanan kepada warga terdampak," ucapnya.
Mewakili warga Gedung Setan yang terdampak, Paulus menyatakan, pihaknya menerima dengan lapang dada bantuan-bantuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya kepada mereka. Apalagi, keluarga yang terdampak juga mendapat perpanjangan terkait waktu tinggal di Balai RT dan Balai RW.
"Intinya prioritas kemanusiaan yang lebih utama. Solusinya untuk warga kami di situ juga yang utama. Kita juga bingung yang terdampak di sini kita dikasih waktu 7 hari, dan jadi 10 hari, sekarang ada tambahan lagi. Kita bingungnya nanti kemana warga kita mencari tempat hunian juga. Karena kos dan kontrak butuh biaya juga. Dari segi ekonomi warga kita bisa dibilang kekurangan juga," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto menjelaskan, pihaknya juga mendorong kepada pemerintah kota untuk membantu keluarga terdampak di Gedung Setan. Apalagi, mereka adalah warga Surabaya asli yang ditunjukkan dengan keberadaan KTP yang mereka punya.
"Jadi karena warga kan ber-KTP Surabaya, sudah jadi kewajiban pemerintah kota dalam menyediakan tempat tinggal sementara untuk penghuni gedung setan itu," ucapnya.
Politikus Golkar ini juga mendorong kepada pemerintah kota, untuk mencari kejelasan status dari bangunan Gedung Setan yang telah berdiri sejak tahun 1800-an tersebut.
"Kami juga mendorong kepastian hukum atas status tanah disana. Nantinya biar bisa jelas nanti pemanfaatannya bisa dimanfaatkan okeh pemkot atau siapa dan ketika akan direnovasi, bangunan tersebut sudah tidak layak itu bisa pemkot bergerak untuk merawat dan memperbaiki," paparnya.
Terkait unit Rusunawa yang akan ditempati oleh sepuluh keluarga pramis yang sebelum tinggal di Gedung Setan, Achmad menyebut DPRKPP sudah mengupayakan untuk mencari unit yang bisa ditempati walaupun tidak akan terpusat di satu lokasi.
"Akan dicarikan tempat-tempat yang bisa digunakan karena kalau dibiarkan seperti ini akan jadi dampak sosial yang timbul karena sebagian besar tinggal di balai RT dan RW," pungkasnya.