Keluarga Pasien Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke RSUD-BPJS
Gugatan keluarga pasien kepada RSUD dr Mohammad Saleh dan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 1,000026 triliun akhirnya dicabut. Hanifah, 50 tahun, istri pasien Sudarman, 58 tahun akhirnya mencabut gugatan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Selasa, 29 Januari 2019.
Sidang putusan pembacaan gugatan perkara 43/Pdt.g/2018/Pn.Pbl dipimpin hakim ketua Sylvia Yudhiastika didampingi hakim anggota Lucy Ariesty dan Anton Saiful Rizal. Dalam sidang pamungkas itu, Hanifah didampingi kuasa hukumnya, Farid Budi Hermawan.
Baik Farid maupun kedua tergugat sama-sama menerima keingingan keluarga pasien yang meninggal, Sudarman untuk mencabut gugatan. Dengan demikian kasus perdata yang sidangkan sejak akhir November 2018 itu berakhir.
Farid berterus terang, mengetahui kalau perkara yang ditanganinya akan dicabut kliennya. Soalnya, sebelumnya keluarga almarhum Sudarman telah berkoordinasi dengannya.
“Kami berharap, mudah-mudahan kejadian yang dialami klien kami tidak terulang lagi,” ujar Farid. Pihak RSUD pun diminta melakukan evaluasi dan memperhatikan keluarga pasien yang meninggal.
Sementara itu Plt Direktur RSUD, drg Rubiyati mengatakan, pelayanan di RSUD yang dipimpinnya sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP). “Pelayanan kami sesuai SOP. Soal evaluasi, terus kita lakukan, tidak harus munculnya permasalahan,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Debby Nianta Musigiasari menambahkan, pihaknya sebatas menjalankan aturan. Jika ada peserta BPJS ada yang merasa dirugikan, dipersilakan mengajukan keberatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Jika ada yang keberatan, bukan kita yang dituntut. Silakan langsung ke MK saja,”ujarnya.
Kasus gugatan kepada RSUD dan BPJS ini mulai disidangkan pada 27 November 2018. Dalam sidang perdana itu, Hakim Ketua, Hadi Sunoto saat itu meminta kedua belak pihak yang bersengketa menempuh jalur mediasi.
Persidangan berjalan sekitar 30 menit. Di penghujung sidang, Sunoto menyarankan penggugat (keluarga pasien) dan tergugat I (RSUD) dan tergugat II (BPJS Kesehatan) menempuh mediasi.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan mediasi pada pengadilan,” ujarnya. Majelis hakim juga menetapkan, hakim Sylvia Yudhiastika SH sebagai mediator.
Kasus perdata itu bermula ketika Sudarman (58), pasien dari Desa Tongas Wetan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo meninggal diduga akibat ditolak berobat di Poli Jantung RSUD dr Mohamad Saleh pada 2018 lalu. Istrinya, Hanifah didampingi pengacara Farid Budi Hermawan, Muhammad Sholeh, dan Muhammad Saiful menggugat RSUD dan BPJS Kesehatan ke PN Probolinggo.
Hanifah menggugat RSUD dan BPJS Kesehatan sebesar Rp 1 triliun untuk ganti immaterial ditambah Rp 26 juta untuk biaya pemakaman Sudarman. (isa)