MJ Mengaku, Keluarganya Juga Jadi Korban Penipuan Haji Cepat
Koordinator calon percepatan pemberangkatan haji, Murtaji Junaedi saat ini sudah mendekam di penjara. Dia dituding melakukan penipuan terhadap 59 calon jemaah haji dengan dalih berangkat lewat jalur cepat.
Dalam deretan korban yang berhasil ia tipu, ternyata ada keluarga kerabat, termasuk istrinya. Ia sendiri merasa tak mengetahui bahwa akan tertipu oleh Syaifullah. Dia adalah orang yang mengaku bisa memberangkatkan haji tahun ini. Syaifullah mengklaimpunya orang dekat dengan orang Kementerian Agama pusat.
"Jadi ada istri saya ikut, kemudian ipar saya juga ikut. Selain itu teman, guru-guru saya, sahabat saya," kata MJ, Jumat 9 Agustus 2019.
Selain itu, MJ mengatakan Syaifullah juga cukup meyakinkan saat menawarkan jasa tersebut kepada dirinya. Dia pun tak merasa curiga karena keduanya intensif berkomunikasi dan bertemu sebanyak enam kali.
"Saya waktu itu memang tidak ada kecurigaan. Saya percaya saja bahwa itu benar. Apalagi dia itu terus meminta saya mencari orang yang lebih banyak," tambah dia.
Menurutnya, cara Syaifullah sangat meyakinkan, sehingga Murtaji Junaedi pun termakan janji manis belaka. Ia juga tergiur dengan bonus yang ditawarkan Syaifullah apabila dapat memenuhi target.
"Saya lakukan pendekatan, dengan saya jelaskan bahwa mereka berangkat di kloter terakhir. Saya tanyalah, katanya (Syaifullah) seperti identitas, koper itu nanti diberikan di embarkasi," ujar dia.
Sayangnya, waktu 59 calon jemaah haji merasa dirugikan karena tidak bisa berangkat. Nomor handphone Syaifullah tak bisa dihubungi oleh Murtaji Junaedi .
"Karena yang saya dengar dari dia itu yang saya sampaikan. Sekarang dihubungi tidak bisa," ucap dia.
Ia baru sadar, semua itu hanya tipuan, Murtaji Junaedi pun merasa seperti digendam. Karena setiap Syaifullah menawarkan sesuatu ia langsung mengiyakan.
"Rasanya itu seperti terkena gendam. Jadi waktu tahu saya ditipu. Rasanya saya sudah lunglai. Untungnya saya masih diselamatkan Pak Kapolsek Sukolilo. Kemudian setelah itu dibawa ke Polda," ujar Murtaji Junaedi.
Sebelumnya, sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.
Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan melakukan penahanan.