Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Nilai Vonis Hakim Tak Adil
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyebut vonis hakim yang membebaskan terdakwa tidak mempertimbangkan nyawa manusia yang menjadi korban dalam tragedi berdarah tersebut.
Para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tampak hadir dalam sidang vonis tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Salah satu ibu korban Tragedi Kanjuruhan, Susiani menangis ketika majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis bebas terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Vonis hakim ini tidak adil, seharusnya setimpal," kata Susiani, saat sidang Tragedi Kanjuruhan berakhir.
Sementara itu, Tisatus Saadah, keluarga korban lainnya menyampaikan kekecewaanya atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim itu tidak mempertimbangkan melayangnya nyawa korban akibat tragedi berdarah 1 Oktober 2022 itu.
"Kami pastinya sangat kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan hakim yang tidak melihat begitu banyaknya nyawa yang melayang akibat ulah para terdakwa ini. Nurani hakim sudah mati," jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lain, Ricky Setiawan. Menurut dia, vonis hakim PN Surabaya tidak sebanding dengan nyawa adiknya yang hilang dalam tragedi itu. "Menurut saya, ini sungguh tidak adil karena menyangkut banyak nyawa," kata Ricky.
Menurut Ricky, tidak mungkin aparat kepolisian tak mengetahui dampak yang ditimbulkan saat menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. "Kami inginnya terdakwa divonis sesuai apa yang dilakukan," jelasnya.
Diketahui, dua terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Sedangkan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, diputuskan pidana 1 tahun 6 bulan.
Advertisement