Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Hakim Pakai Hati Nurani
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggunakan hati nuraninya dalam memberikan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa.
Devi Athok Yulfitri, ayah dua korban tewas Tragedi Kanjuruhan mengatakan, di sidang Ferdy Sambo saja hakim memutus hukuman mati kepada terdakwa yang hanya membunuh satu orang saja. Harusnya dalam kasus ini hakim juga memvonis sama, karena korbannya banyak.
“Kalau hakim memang punya hati nurani dan berani berkaca pada sidang Sambo, tuntutan jaksa tiga tahun, kami mohon hakim menghukum lebih berat, dan seadil-adilnya,” kata Devi, Rabu, 1 Maret 2023.
Menurut Devi, tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tiga terdakwa terlalu ringan. Selaln itu, tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan.
“Tuntutan itu terlalu ringan dan tidak sesuai dengan keadilan korban. Keluarga kami sudah jadi korban, 135 orang meninggal dan butuh keadilan,” ucapnya.
Selain itu, kata Devi, ancaman hukuman ketiga terdakwa dari polisi tersebut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Padahal, dua diantara tiga terdakwa dari polisi tersebut bertanggung jawab penuh terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan. Sebab, terdakwa itu yang memerintahkan penembakan gas air mata pada 1 Oktober 2022.
“Pak Haris dan Pak Suko tuntutannya lebih berat, kenapa yang eksekutor malah lebih ringan. Kan sangat tidak adil dengan fakta yang ada di lapangan,” jelasnya.
“Kami sangat kecewa dan menyesalkan tuntutan oleh jaksa. Dan penyidik dari Polda Jatim patut diduga ada permainan,” kata Devi.
Devi berharap, agar hakim menjatuhkan vonis tiga anggota Polri itu seberat-beratnya, dan meminta para anggota Brimob yang menembak gas air mata saat kejadian tragedi Kanjuruhan juga diadili.
“Kalau hakim punya hati nurani harusnya memvonis lebih berat. Dan terdakwa harus dipecat,” katanya.