Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kirim Surat ke PN Surabaya
Belasan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, kirim surat yang ditulis dengan tangan ke Majelis Hakim. Hal ini disampaikan menjelang sidang putusan atau vonis tiga polisi terdakwa perkara tersebut.
Ketiga terdakwa itu meliputi eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Perwakilan LBH Pos Malang, Zhafir Galang mengatakan, surat dari keluarga korban itu dikirimkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 14 Maret 2023.
Koalisi Masyarakat Sipil sendiri diisi oleh LBH Pos Malang, LPBH NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Kontras, IM57 Institute, Lokataru, ICW, ICJR, PBHI dan AJI.
“Kami membawa tulisan tangan keluarga korban. Tulisan tangan ini kami kirim ke Majelis Hakim, supaya Majelis Hakim merasakan yang hari ini dirasakan keluarga korban,” kata Zhafir.
Dalam suratnya tersebut, kata Zhafir, tertulis harapan pihak korban Tragedi Kanjuruhan agar Majelis Hakim memberikan putusan secara maksimal dan seadil-adilnya kepada terdakwa anggota Polri.
"Menjatuhkan putusan pidana yang maksimal dan seadil-adilnya terhadap tiga terdakwa, AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu, dan AKP Bambang Sidik, demi menjamin aspek keadilan bagi korban," jelasnya.
Selain itu, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga meminta supaya Majelis Hakim memberikan putusan restitusi atau ganti rugi. Sebab, mereka juga membutuhkan keadilan ekonomi.
“Bagaimana keadilan ekonomi bagi mereka yang ditinggalkan tulang punggung, entah itu anaknya, ayahnya atau ibunya,” ujar dia.
Sementara itu, perwakilan LBH Pos Malang lainnya, Haidar Leo mengatakan, surat tersebut disampaikan lantaran tuntutan jaksa kepada tiga polisi terdakwa dinilai terlalu ringan.
“Tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap terdakwa kasus Kanjuruhan atas nama polisi ini, kita ketahui sangat kecil, atau sangat sedikit, hanya 3 tahun,” kata Haidar.
Sebelumnya, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023.
"Karena kesalahannya, menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan kumulatif penuntut umum," kata Jaksa.
JPU menyebut, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut lantaran memerintahkan para anggotanya menembakkan gas air mata ketika Tragedi Kanjuruhan.
"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC versus Persebaya Surabaya," jelasnya.
Sedangkan, kata Jaksa, ketiga terdakwa memiliki sejumlah hal yang meringankan hukumannya, yakni tengah melaksanakan tugas dan perintah untuk melakukan pengamanan.
"Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI, berdinas sejak tahun 2008 di Kepolisian RI," ujar dia.