Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Autopsi
Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, usia 48 tahun kembali mengajukan proses autopsi kepada dua jenazah mendiang anaknya. Sebelumnya, Devi menarik permohonan autopsi beberapa waktu lalu karena mendapatkan tekanan dari kepolisian.
“Beliau sudah bersedia kembali (melakukan autopsi kepada kedua anaknya)," ujar Kuasa Hukum Korban, Imam Hidayat pada Jumat 28 Oktober 2022.
Kesediaan untuk melakukan autopsi tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditulis tangan sendiri oleh bersangkutan. Ada tiga poin penting yang dicantumkan dalam surat pernyataan tersebut.
Salah satu poin penting dalam surat pernyataan tersebut yaitu kesediaan Devi Athok untuk melanjutkan kembali proses autopsi terhadap kedua jenazah putrinya yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan.
“Sudah diserahkan ke Polda Jatim melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Copy surat kesediaan autopsi kembali. Surat aslinya ada di saya," katanya.
Surat tersebut sudah dikirimkan kepada penyidik Polda Jatim pada Senin 24 Oktober 2022, lalu. Saat ini keluarga korban kata Imam masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk melakukan autopsi.
Hingga saat ini tercatat ada sebanyak 135 korban jiwa yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022, lalu.
Advertisement