Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Terhadap Jaksa
Arif Junaedi merupakan salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Ia merasa kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Tuntutan hukuman kepada tiga terdakwa dari kepolisian hanya tiga tahun penjara.
Tiga terdakwa unsur dari kepolisian tersebut adalah mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dinilai terbukti melanggar hanya dua pasal, yaitu Pasal 359 KUHP, 360 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 2 KUHP.
"Ya kecewa, hukuman itu enggak setimpal, sebagai keluarga korban hanya bisa prihatin, kalau bisa seumur hidup," ujar Arif Junaedi, Sabtu 4 Maret 2023.
Saat tragedi Kanjuruhan, Arif Junaedi kehilangan anak pertamanya dan dua keponakannya yang masih kecil. Ia berharap aparat penegak hukum bisa adil dalam kasus ini.
"Usut tuntas sudah seperti tidak ada artinya, padahal selama ini saudara-saudara kami turut berjuang untuk mencari keadilan bagi korban," tandasnya.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa dari unsur kepolisian ini lebih rendah dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa lainnya yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Tuntutan pidana penjara 6 tahun 8 bulan. Mereka disebut terbukti melanggar tiga pasal, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.