Viral Keluarga Korban Tangkap Sendiri Pelaku, Ini Kata Polisi
Kasus tentang keluarga korban pelecehan seksual yang menangkap sendiri pelakunya, viral di media sosial. Narasi yang muncul, keluarga melakukan main hakim sendiri lantaran diminta oleh polisi tempat mereka melapor. Polisi pun memberikan penjelasan atas kasus itu.
Kronologi Kasus
Salah satu akun di Twitter mengunggah link berita tentang keluarga korban pelecehan seksual di Bekasi, yang menangkap sendiri pelakunya.
Pelaku diketahui berinisial A, usia 35 tahun dan memiliki latar belakang pegawai sebuah warung di wilayah Bekasi. Sedangkan korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Modus pelecehan seksual, pelaku melecehkan korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 2.000, kerang dan juga kepiting. Pelaku juga mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan pelaku.
Kasus itu diketahui ketika korban memberanikan diri bercerita pada orang tuanya. Kemudian keluarga korban melapor ke Polres Metro Bekasi, pada 21 Desember 2021.
Pelaku yang mengetahui laporan itu, kemudian mencoba kabur ke Surabaya. Keluarga korban pun segera memberitahukan hal ini pada kepolisian.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip dari kompas.com, Senin 27 Desember 2021.
Saat itu polisi justru menyarankan pelapor agar menangkap sendiri pelaku. Ucapan untuk melakukan main hakim sendiri itu pun dinyatakan oleh keluarga korban.
Mereka mengejar pelaku dan menangkapnya di Stasiun Bekasi yang hendak kabur ke Surabaya menggunakan kereta. Usai ditangkap, keluarga korban menyerahkan pelaku ke kepolisian.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri. Ya sudah, akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," ucap DN.
Viral di Media Sosial
Peristiwa penangkapan sendiri oleh keluarga korban ini viral di media sosial. Salah satu berita yang diunggah netizen disukai lebih dari 3 ribu kali, per Senin 27 Desember 2021.
Netizen pun banyak melempar kritik terhadap kinerja lembaga kepolisian. Mereka menyayangkan respon Polres Metro Bekasi yang tidak sigap menangkap pelaku dan justru menyarankan agar keluarga korban pelecehan seksual menangkap sendiri pelaku.
Satu keluarga di Bekasi tangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya karena setelah lapor, polisi malah menyuruh menangkap sendiri.
— Bongpay (@BNGPY) December 26, 2021
https://t.co/cLRLAlOVZG
Kata Kepolisian
Kasus ini pun mendapat tanggapan dari Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisari Besar Aloysius Suprijadi.
Menurutnya, pihaknya tak bisa segera menangkap pelaku karena jeda waktu yang cukup singkat. Polisi menyebut laporan diterima Senin, dan pada Selasa keluarga korban menangkap pelaku pelecehan seksual.
Sementara polisi membutuhkan waktu untuk memberkas kasus dan bukti, di antaranya visum.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," lanjutnya.
Ia melanjutkan jika pelaku pelecehan seksual anak-anak kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Advertisement