Satu Keluarga Korban Kanjuruhan Bersyukur Vonis Dibatalkan MA
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merespon putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap dua orang terdakwa dari unsur kepolisian.
Kedua orang terdakwa itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang divonis oleh MA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun dan 2,6 tahun penjara.
Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Kholifah mengatakan bahwa putusan kasasi yang diberikan oleh MA ini adalah salah satu kabar baik bagi keluarga korban dan penyintas.
"Bersyukur, pemerintah mau menanggapi kami-kami ini dari keluarga korban. mudah-mudahan dihukum sesuai dengan prosedur, perbuatannya, jadi tidak enak-enak dibebaskan," ujarnya pada Kamis 24 Agustus 2023.
Putusan kasasi MA ini juga kata Kholifah, telah membuktikan bahwa faktor angin dalam pertimbangan Majelis Hakim PN Surabaya batal secara hukum. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Mana yang katanya gas air mata kena angin sekarang. Makanya perwakilan keluarga korban mengajukan Stadion Kanjuruhan jangan dibongkar dulu sebelum kasus ini diusut tuntas,” katanya.
Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, lalu, Kholifah harus kehilangan putrinya yaitu Mita Maulidiya, usia 26 tahun. Almarhum dimakamkan di TPU Kasin, Kota Malang.
"Setiap hari ke makam, habis salat duha, sore habis salat asar, kecuali hujan, hampir setahun tapi enggak bisa lupa, ikhlas tapi tidak bisa lupa," ujarnya.
Advertisement