Keluarga Korban Kanjuruhan Sambut Baik Vonis Bebas Haris-Fatia
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menyambut baik vonis bebas yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap dakwaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Kedua aktivis pembela Hal Asasi Manusia (HAM) dinyatakan tidak terbukti melakuka tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini Senin 8 Januari 2024.
Putusan bebas ini mendapatkan respon dari salah satu Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok. Pria yang kehilangan dua anaknya itu mengatakan bawa Haris-Fatia selama ini telah membantu mendorong kasus Tragedi Kanjuruhan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
“Kami tentu senang dengan putusan bebas Mas Haris dan Mbak Fatia. Mereka berdua selama ini ikut membantu kami berjuang menuntut keadilan,” ujarnya pada Senin 8 Januari 2024.
Dengan keluarnya keputusan bebas dari Majelis Hakim ini, Devi Athok mengatakan bahwa hal ini menjadi kabar yang menggembirakan. Sebab, dengan bebasnya Haris-Fatia dari segala dakwaan. Proses advokasi dan pelanggaran HAM yang selama ini mereka kawal bisa terus mendapatkan perhatian.
“Semoga setelah ini bisa fokus lagi membantu kami,” katanya.
Proses kasus hukum Tragedi Kanjuruhan tambah Devi Athok saat ini masih terus berjalan, terutama tuntutan dari para penyintas hingga keluarga korban untuk memasukkan kasus Tragedi Kanjuruhan dalam kategori pelanggaran HAM berat.
“Kami juga mendesak Komnas HAM untuk menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Advertisement