Keluarga Korban Ingin Pelaku Sate Sianida Dipenjara Seumur Hidup
Kasus kematian Naba Faiz, bocah 10 tahun yang menjadi korban salah sasaran sate sianida telah membuat sang ayah, Bandiman, mengalami trauma. Saat ini Bandiman belum bisa kembali mencari nafkah sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Menurut pengacara keluarga, Chandra Siagian, tersangka Nani Aprilliani Nurjaman harus dihukum seumur hidup. "Kalau dari kami berharap pelaku dapat dituntut hukuman seumur hidup. Karena maksimal seumur hidup," ujarnya.
Pihaknya di satu sisi mengapresiasi kinerja kepolisian yang mampu mengungkap kasus ini dengan segera. "Dari pihak Pak Bandiman, dia mengucapkan syukur karena pelaku sudah ketangkap. Karena selama ini istrinya merasa was-was," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan penyidikan sementara, petugas menduga Naba Faiz menjadi korban salah sasaran. Lantaran Nani Aprilliani Nurjaman sebenarnya berniat mengirimkan paket sate beracun tersebut kepada Tomy. Target sate beracun ini diduga seorang polisi berpangkat Aiptu.
Namun dugaan ini belum dikonfirmasi kebenarannya. Menurut polisi, calon korban tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN). Tomy merupakan warga Perumahan Villa Bukit Asri Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
"Identitas (yang disasar Nani) inisial T, profesi pegawai negeri," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.
Selain itu, penyidik menduga upaya menghabisi nyawa Tomy telah direncanakan Nani Aprilliani Nurjaman sejak lama. Dilihat dari jejak belanja racun berupa kalium sianida (KCN) yang tercatat pada aplikasi belanja online akhir Maret 2021 silam.
Atas dasar itu pula Nani Aprilliani Nurjaman dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.