Keluarga Menduga Penangkapan Gus Nur Ada Muatan Politis
Keluarga dari Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur menduga penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait tuduhan kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam, Nahdlatul Ulama (NU) erat dengan unsur politis.
"Sepertinya ini memang tidak lepas dari unsur politis. Jadi keluarga juga sudah tidak terkejut lagi," ujar putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Munjiat menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri mendatangi rumahnya di Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sekitar pukul 12 malam waktu setempat pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, ada sekitar 30 personel kepolisian yang mendatangi rumahnya. Dari dalam rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa laptop, hardisk dan handphone. Gus Nur kemudian dibawa polisi dari rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB.
"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik NU yang di podcast Refly Harun itu," tuturnya.
Terkait penangkapan ayahnya, Munjiat mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak merasa terkejut. Menurutnya, penangkapan tersebut bukanlah yang pertama bagi Gus Nur, melainkan yang ketiga kali.
"Kami sebelumnya juga sudah mengira-ngira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," terangnya.
Munjiat menjelaskan, saat penangkapan kebetulan Gus Nur tidak ada tugas ke luar kota. Biasanya kata Munjiat, ayahnya sering keliling kota untuk dakwah. Namun, saat hari penangkapan beliau pulang ke rumah usai mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Tetapi kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Rahardja Alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 24 Oktober 2020. Gus Nur ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Gus Nur ditangkap setelah membuat konten yang dituduh menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan lewat akun Youtubenya, Munjiat Channel, pada 16 Oktober 2020.
Advertisement