Keluarga Dini Minta 3 Hakim di PN Surabaya yang Dipecat Tak Dapat Pensiun
Tiga hakim yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) ke Mahkamah Agung (MA) untuk dipecat, agar tidak diberikan hak pensiun dan fasilitas negara. Tiga hakim tersebut yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan dengan korban almarhummah Dini Sera Afrianti.
Permohonan ini datang Sakinah yang merupakan sepupu dari keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan pacarnya yaitu Gregorius Ronald Tannur.
"Kami dari pihak keluarga Dini, sangat mendukung atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan untuk korban. Jika dirasa keputusan pemecatan tersebut sudah baik yang pertimbangannya demi keadilan korban, maka pihak keluarga menerima," kata Sakinah di Sukabumi, dikutip Antara, pada Rabu 28 Agustus 2024.
Sedangkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Salah satu kuasa hukum Rini Sera Afrianti, Dimas Yemahura memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Yudisial (KY), yang telah memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memecat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Terkait dengan rekomendasi KY, kami sangat bersyukur karena terbukti dan terungkap adanya apa yang dilakukan majelis hakim itu benar-benar menodai penegakan hukum di Indonesia," ungkapnya, Selasa 27 Agustus 2024.
Dengan terbitnya rekomendasi KY tersebut, Dimas menjelaskan, pihaknya kini memiliki kesempatan untuk membawa perkara tersebut kepada pihak kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rekomendasi tersebut memberikan kesempatan kepada kami untuk melanjutkan keputusan hukum kepada ketiga hakim itu, apakah proses hukum secara pidana melalui kepolisian atau KPK," jelasnya.
Advertisement