Keluarga di Wilayah Hutan Blitar Tagih Reforma Agraria
Puluhan penghuni wilayah hutan Di Kabupaten Blitar menunggu proses kebijakan Pemerintah Pusat terkait reforma agraria. Pembaruan agraria itu merupakan proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah).
Beberapa waktu lalu, para penghuni wilayah hutan tersebut mendatangi kantor pemerintah Kabupaten Blitar di Kanigoro. Mereka ditemui oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Adi Handaka.
Permasalahan reforma agraria, menurut Adi Handaka, sudah dalam proses dan menjadi perhatian tim Kepala Staf Presiden (KSP). Meski belum mengetahui pasti berapa jumlah warga yang tinggal di wilayah hutan, Adi Handaka menyebut warga penghuni kawasan hutan sudah puluhan tahun tersebar di wilayah Desa Semen, Pmumbanan, Ampelgading, Pasur, dan Sidomulyo. Semua itu merupakan desa yang mempunyai kawasan hutan.
"Warga meminta kejelasan tentang kawasan hutan ada ganti tanah. Seandainya tanah milik Perhutani akan diredistribusi berapa persen dari jumlah luasan lahan kawasan Perhutani," katanya.
Untuk mempersiapkan penyelesaian permasalahan reforma agraria, Adi Handaka menyebut pihaknya akan melakukan pendataan dan identifikasi warga yang menghuni wilayah kawasan hutan dengan mengumpulkan kepala desa dan camat.
Adi Handaka menyebutkan 30 persen dari luasan wilayah Jawa Timur harus menjadi kawasan hutan, sementara luasan lahan kawasan hutan di Jawa Timur sudah tidak ada 30 persen.
Sementara Adi Handaka mendapatkan informasi dari Perhutani, luasan lahan hutan di Jawa Timur hanya 27 persen dari luasan wilayah daratan yang ada.
"Wilayah hutan di Blitar seluas 37.000 hektare (ha) sementara luasan daratan di Kabupaten Blitar seluas 1.588 meter persegi," jelasnya.
Tentang formulasi berapa persen wilayah Perhutani yang memungkinkan bisa diredistribusi ke warga penghuni kawasan hutan, Adi Handaka menyebut masih dalam proses identifikasi dan pemotretan permasalahan reforma agraria tersebut oleh Tim KSP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Penyelesaian permasalahan reforma agraria di Kabupaten Blitar merupakan kenyataan yang ada dan harus diselesaikan oleh pemerintah," sambung dia.
Formulasi penyelesaian reforma agraria masih dirumuskan. Adi Handaka lantas mengutip perkataan Presiden Jokowi, "Masa yang di redistribusi hanya rumahnya saja. Lahan garapanya bagaimana?". Hal inilah yang tengah digodok pemerintah daerah dengan membuat rumusan-rumusan opsi terhadap kebijakan reforma agraria di Kabupaten Blitar.
Dikutip dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah merasa perlu untuk melakukan reforma agraria. Tujuannya antara lain mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah.
Lalu menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.
Advertisement