Keluarga di Malang Coba Ambil Paksa Jenazah Terindikasi Covid-19
Satu keluarga di Kota Malang mencoba untuk mengambil paksa jenazah salah satu keluarganya yang meninggal karena terindikasi Covid-19. Pasalnya, pasien tersebut awalnya menjalani rapid test atau deteksi Covid-19 sebanyak dua kali. Dan hasil rapid test menunjukkan reaktif.
Pasien kemudian dibawa ke rumah sakit tersebut untuk menjalani perawatan. Usai dua hari menjalani perawatan, pasien meninggal dunia. Proses pengambilan paksa jenazah tersebut terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun, pengambilan paksa jenazah itu digagalkan oleh pihak kepolisian dan TNI.
Sejumlah aparat tersebut menjaga mobil ambulans yang membawa jenazah meninggalkan rumah sakit. Untuk dibawa menuju ke RSSA, Kota Malang dan dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol, Leonardus Simarmata mengatakan sebenarnya insiden seperti ini beberapa kali terjadi di Kota Malang. Namun, ia belum bisa memaparkan jumlahnya.
"Ada beberapa kali, insiden itu terjadi," ujarnya pada Kamis 16 Juli 2020.
Leo mengatakan, pada umumnya kejadian pengambilan paksa jenazah tersebut dilatarbelakangi karena pihak keluarga ingin mengurus sendiri proses pemakaman salah satu anggota keluarganya.
"Alasan ngotot pihak keluarga itu mungkin anaknya, kakaknya, yang pasti saat terakhir melihat dan merawat jenazah adalah anggota keluarga. Pihak keluarga tahu itu Covid-19, tapi kan ingin merawat di akhir (hayatnya)," ujarnya.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, Leo menuturkan pihaknya sudah menempatkan personel di 7 rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Malang untuk melakukan penjagaan.
"Selama dua minggu ini telah kami tempatkan pasukan di sana, di tujuh rumah sakit. Dari Kodim dan Polresta. Kodim ada 5 personel dan polresta 5 personil," katanya.
Leo mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan pengambilan paksa jenazah Covid-19, karena dikhawatirkan nanti keluarga yang lain tertular oleh virus corona.
"Jadi kami imbau kepada masyarakat jangan ada yang coba-coba mengambil paksa jenazah yang dinyatakan untuk protokol Covid-19," tuturnya.