Demi Masa Depan, ZA Akhirnya Terima Vonis Hakim PN Kepanjen
Terpidana ZA akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman pidana 1 tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Malang.
"Saya banding. Cukup sampai di sini saja. Saya terima dengan lapang dada apa yang telah diputuskan oleh hakim," kata ayah ZA, Sudarto, saat menggelar konferensi pers di Jalan Panji, Kepanjen, Kota Malang, Kamis, 23 Januari 2020 pukul 19.30 WIB.
Sudarto juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta mengawal dan memberikan dukungan terhadap kasus yang menimpa anaknya itu.
"Pada intinya kami ingin kasus ini selesai. Agar anak saya bisa cepat sekolah," kata Sudarto.
Sementara, kuasa hukum ZA, Bakti Reza Hidayat, mengatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada keluarga ZA.
"Ada banyak pertimbangan, jadi bukan hanya faktor hukum saja. Seperti yang disampaikan Pak Sudarto tadi. Langkah ini merupakan cara untuk menyelamatkan ZA dari segala kegaduhan yang terjadi," katanya.
Rencananya, Jumat 24 Januari 2020, besok, pihak keluarga didampingi kuasa hukum akan mendatangi PN Kepanjen untuk mengisi formulir penerimaan keputusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, memberikan vonis 1 tahun pembinaan kepada pelajar pembunuh begal ini. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Menyatakan terdakwa ZA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun," kata Hakim Tunggal PN Kepanjen, Nuny Defiary saat membacakan putusan sidang.