Keluarga Bocah Tewas di Kolam Renang Hotel di Jember Tak Menuntut
Tewasnya seorang bocah bernama Muhammad Erik Abdillah di sebuah kolam renang di Hotel Green Hill Indah di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember, tak berujung proses hukum. Keluarga korban menyatakan menerima bahwa korban meninggal murni karena musibah.
Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo mengatakan, Minggu, 12 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, bocah 12 tahun, warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari datang ke lokasi kejadian. Ia tidak sendiri, namun bersama tiga orang temannya menaiki angkutan online.
“Korban bersama tiga temannya bernama Robi, Firman, Faidullah berangkat ke lokasi dengan memesan Gocar. Mereka berangkat tanpa pendampingan dari orang tua,” kata Heri, Senin, 13 Februari 2023.
Setibanya di lokasi, tiga teman korban sempat mengingatkan agar korban tidak ikut berenang. Karena mereka mengetahui bahwa korban tidak bisa berenang.
Namun, saat tiga saksi sedang asyik berenang. Tanpa diketahui siapa pun korban juga ikut berenang. Sekitar pukul 12.00 WIB, tiga teman korban sudah tidak melihat korban di sekeliling kolam renang.
Teman korban kemudian meminta bantuan ke orang dewasa yang berada di dekat lokasi kejadian. Mereka langsung mencari keberadaan korban.
Namun, hingga pukul 14.00 WIB, pencarian masih belum membuahkan hasil. Para saksi kemudian meminta bantuan Basarnas Jember.
Dalam beberapa menit kemudian, Tim Basarnas tiba di lokasi melakukan pencarian. Korban kemudian berhasil ditemukan pada pukul 16.15 WIB dalam kondisi meninggal dunia.
“Korban ditemukan tenggelam di tepi kolam bagian selatan. Korban ditemukan sudah meninggal dunia,” tambah Heri.
Pasca kejadian itu, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan keluarga korban. Kemudian digelar musyawarah.
Dalam musyawarah tersebut, pihak keluarga korban yang diwakili pamannya menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Pihak keluarga menerima bahwa korban meninggal murni karena musibah.
“Keluarga korban menyatakan menerima dan tidak melakukan penuntutan. Jenazah korban juga diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” pungkas Heri.
Advertisement