Keluarga Ahmad Dhani Bakal Mengadu ke Komnas HAM
Perpanjangan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya menuai protes dari sang anak, Ahmad Al-Ghazali Kohler. Penahanan itu dari putusan awal hanya 30 hari, ditambah menjadi 60 hari ke depan.
Al sapaan akrabnya bahkan mengaku akan melaporkan hal itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lantaran telah menahan Dhani tanpa alasan yang jelas. "Saya sama keluarga, Senin, (4 Maret 2019) ingin datang ke Komnas HAM, karena (penahanan) ayah saya ditambah lagi 60 hari. Ini ada apa?" kata Al, usai membesuk Dhani, di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu, 2 Maret 2019. Menurut Al, dalam penahanan 30 hari itu, ayahnya seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan terkait upaya banding dalam kasus ujaran kebencian yang sebelumnya sudah menjerat Dhani. Namun hingga 30 hari berlalu, Dhani sama sekali tak menjalani pemeriksaan apapun. Bahkan, Al menyayangkan, ayahnya itu malah dipinjamkan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. "Ayah saya hari ini ditahan tapi tanpa sebab, tanpa kejelasan. Seharusnya ayah saya diperiksa. Tapi hari ini tidak sama sekali," kata Al. Di sisi lain, sang adik, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, enggan membeberkan terkait rencana pengaduan itu ke Komnas HAM. Ia hanya memohon doa untuk sang ayah. "No comment (laporan KomnaS HAM), wis pokoke doakan saja yang terbaik," kata Dul, anak ketiga Ahmad Dhani ini. Dul juga menyebut, ia juga mendapat pesan khusus dari sang ayah, namun ia mengatakan hal itu tak bisa diungkapkannya, ke media. "Ada tapi terlalu rahasia. Nanti kalau diomongin seksi di media jadinya," ucap Dul. Sementara itu, salah satu kuasa hukum Dhani, Zahid, mengatakan seharusnya kliennya per hari ini sudah bebas dari tahanan. Hal itu sesuai dengan putusan penahanan 30 hari oleh PT DKI Jakarta. Dhani kata dia juga sudah menolak untuk menandatangani perpanjangan penahanan dirinya, yang diajukan sejak Jumat, 1 Maret 2019 kemarin. "Sebetulnya sudab bebas. Tapi ada perpanjangan selama 60 hari kedepan, Mas Dhani juga menolak tandatangan, tapi entah kenapa diperpanjang" kata Zahid, ditemui di Rutan Medaeng. Ia menyebut, alasan penahanan Dhani juga tak jelas untuk keperluan apa. Maka hal ini bagi dia adalah sebuah indikasi pelanggaran HAM. "Ini indikasi pelanggaran HAM, di sini adalah ada perpanjangan untuk pemeriksaan, tapi Dhani sendiri tidak pernah diperiksa, malah diperpanjang sampai 60 hari. Makanya ada indikasi terhadap HAM," kata dia. Dhani sendiri, sebelumnya telah menjalani penahanan selama 30 hari, hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu di atur dalam Pasal 27 KUHAP yang menyatakan hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', yang juga tengah menjeratnya. (frd) Like
Advertisement