Keluar Penjara Pukul 07.30, Ahok Langsung Istirahat di Rumah
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akhirnya benar-benar bisa menghirup udara bebas. Ahok keluar dari Rutan Mako Brimob Kepala Dua sekitar pukul 07.30 WIB.
"Tadi dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean dan ada perwakilan dari tim BTP. Dijemput dan langsung pulang menuju rumahnya," kata anggota tim BTP, Ima Mahdiah dalam pesan tertulisnya, Kamis 24 Januari 2019.
Sekadar diketahui, ahok menjalani hukuman selama 21 bulan setelah mendapatkan remisi Natal 2018 dan remisi umum. Ahok dipenjara selama dua tahun setelah terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Pulau Seribu tiga tahun silam.
Saat itu, pidato Ahok menuai polemik dan memunculkan unjuk rasa besar-besaran diantaranya terjadi pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Sementara itu, usai bebas, Ahok mengaku tidak akan langsung terjun ke dunia politik. "Dia ingin berlibur dulu, ingin ke Bali, Belitung dan melihat Sakura di Jepang. Tidak ingin buru-buru ke politik," kata teman Ahok sekaligus politikus PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat. (man)
Advertisement