Keluar Penjara dari Remaja di Jember Kembali Mencuri, Rusak CCTV
Seperti tidak kapok, sorang remaja berinisial RF 19 tahun, warga Desa/Kecamatan Semboro dua kali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap untuk kedua kalinya dalam kasus pencurian di lokasi yang sama.
Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu, 23 Juli 2022. Tersangka berhasil mengambil uang Rp 900 ribu dan satu unit ponsel merek Vivo y71 milik korban.
Mengetahui barang-barangnya sudah tidak ada, korban langsung mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Korban kaget, ternyata kabel CCTV di rumahnya sudah dirusak oleh pelaku.
Beruntung sebelum kabel diputus, kamera pengintai itu berhasil merekam tersangka saat datang ke rumah korban. “Korban langsung mengecek CCTV setelah kehilangan uang dan hp. Namun kabel CCTV milik korban dalam kondisi terputus,” kata Agus, Rabu, 17 Agustus 2022.
Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui saat beraksi tersangka memakai kaos warna hijau bertuliskan Ripcurl dan memakai celana warna biru bergaris merah.
Setelah diperhatikan, korban ternyata mengenali tersangka. Tersangka tidak lain adalah tetangganya sendiri yang sebelumnya sudah pernah mencuri di rumah korban.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Semboro pada tanggal 14 Agustus 2022.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga dalam waktu yang tidak lama berhasil menangkap tersangka. Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka datang ke rumah korban, kemudian merusak kabel CCTV di rumah korban.
Selanjutnya tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil menyelinap, tersangka mengambil HP dan uang Rp 900 ribu milik korban.
Selanjutnya hasil mencuri dari rumah korban dipakai untuk keperluan pribadi tersangka. Sementara alat-alat yang dipakai saat melakukan aksi pencurian disembunyikan di lokasi sejauh 100 meter dari lokasi kejadian.
Aksi tersangka bukan yang pertama. Pada tahun 2021 lalu, remaja ini mencuri di rumah korban.
Atas perbuatannya ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
Tapi baru saja menyelesaikan masa tahanannya, ia kembali beraksi di tempat yang sama, di rumah korban.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sebuah dosbox HP Vivo Y71, tiga buah obeng, sebuah pisau, sebuah celengan, sebuah paket ekspedisi milik korban, dan rekaman CCTV. “Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Agus.
Advertisement