Baru Bebas karena Asimilasi, MA 'Kangen' Masuk Penjara Lagi
Baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan Nganjuk, karena program asimilasi, tak lantas membuat MA 32 tahun warga Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang jera. MA kini malah harus kembali berurusan dengan hukum lantaranmelakukan upaya percobaan pencurian di Dusun Pule Selatan Desa Pule, Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kasus percobaan pencurian berawal sekitar pukul 17.30 WIB kemarin Sabtu 30 Mei 2020, pelaku mendatangi toko milik bernama Budi Santoso. MA berpura-pura datang sebagai pembeli. Sekelebat mata MA melihat sebuah dompet ditaruh di dalam etalase.
Mengetahui kondisi toko dalam keadaan sepi, MA kemudian berusaha mengambil dompet yang ditaruh di dalam etalase tersebut. Namun, apes saat mengambil dompet di dalam etalase, aksinya keburu kepergok oleh pemilik toko.
Melihat pelaku mencoba mencuri dompetnya, pemilik toko spontan berteriak maling. Teriakan korban ini ternyata membuat nyali pelaku ciut. Ia kemudian kabur sambil membuang dompet yang sudah diambilnya tersebut ke area toko.
Dibantu warga korban kemudian melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Saat sudah berhasil ditangkap, pelaku sempat dihakimi massa. Namun, tidak berlangsung lama karena petugas Polsek Kandat langsung mendatangi lokasi, begitu mendapat laporan percobaan pencurian tersebut.
"Karena saat itu kondisi toko dalam keadaan sepi, kemudian pelaku masuk ke area toko dan mengambil sebuah dompet yang ada di dalam etalase toko," terang Kapolsek Kandat AKP, MS Yusuf, SH.
Pelaku lantas dibawah ke Polsek Kandat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan salah satu narapidana yang memperoleh program asimilasi di Lapas Nganjuk.
Ditambahkan AKP MS Yusuf, SH bahwa sebelum melakukan aksi di Desa Pule Kecamatan Kandat sebelumnya sekitar jam 13.00 wib, pelaku juga telah berhasil mengambil barang milik warga Kecamatan Kepung.
"Karena barang bukti yang diamankan adalah hasil dari perbuatan pelaku yang
dilakukan di wilayah hukum Polsek Kepung, maka untuk pelaku berikut barang buktinya kami serahkan ke Polsek Kepung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP MS Yusuf, SH.
Advertisement