Keluar Istana, Imam Nahrawi Pamit ke Presiden?
Kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) benar-benar menjadi batu sandungan bagi Imam Nahrawi. Setelah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 29 April 2019, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akhirnya harus melapor pada Presiden Joko Widodo.
Demikianlah. Pada Selasa sore, 30 April 2019, Imam Nahrawi tampak keluar dari Istana Kepresidenan Jakarta. Pelbagai spekulasi pun muncul, adakah Nahrawi segera berpamitan kepada orang nomor satu di negeri ini untuk menjalani proses pengadilan terhadap kasus rasuwah yang menimpanya itu?.
Dalam pantau awak media, termasuk pantauan ngopibareng.id, sebelumnya tak diketahui kapan Imam tiba, namun Menpora tampak keluar dari pintu depan sekitar pukul 15.50 WIB sambil terpincang-pincang.
"Silaturrahim," kata Imam seraya masuk ke dalam mobilnya, ketika ditanya awak media mengenai tujuan kedatangannya, di istana tersebut.
Imam Nahrawi memang menjadi perhatian publik. Sebelumnya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 29 April 2019.
"Dalam kasus ini, nama Imam Nahrawi muncul di persidangan sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI."
Dalam kasus ini, nama Imam Nahrawi muncul di persidangan sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.
Dalam daftar itu, salah seorang nama yang didiktekan kepadanya ada inisial M dengan jumlah uang Rp 1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial 'M' itu adalah menteri, dalam hal ini Menpora Imam Nahwari. Hal itu telah dibantah oleh Imam Nahrawi.
Penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa, 18 Desember 2018, menjadi awal kasus yang menjadi sandungan Nahrawi. Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Tiga orang tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (an/asm/adi)
Advertisement