Geledah Rumah Kadishub Jatim, KPK Amankan Satu Koper Besar
Dari hasil penggeledahan rumah Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Fattah Jasin, di Nginden Intan Tengah, Surabaya, Rabu 7 Agustus 2019 KPK membawa satu koper besar.
Pantauan lokasi, penyidik KPK yang berjumlah sekitar 6 orang bersama sejumlah anggota personel kepolisian keluar rumah Fattah sekitar pukul 19.50 WIB.
Mereka membawa koper besar warna hitam kemudian masuk ke mobil Kijang Innova hitam yang parkir di depan rumah Fattah.
Salah satu asisten rumah tangga Fattah Jasin yang tak mau menyebut namanya mengatakan, Fattah tidak ada di rumah saat penyidik KPK mengacak-acak isi rumah itu. "Bapak gak ada di rumah. Beliau sedang keluar kota," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin diduga terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) sebagai tersangka. Saat itu, Fattah menjabat sebagai Kepala Dispenda Jatim.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 Miliar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018.
Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.
Tersangka Supriyono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 10 pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hrs)