Keluar dari Isolasi, MSAT Menghuni Sel Umum
Terdakwa kasus pencabutan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), kini telah dipindahkan dari sel isolasi di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia pun saat ini bergabung dengan tahanan lain.
"Sudah dipindahkan beberapa hari yang lalu. Ditempatkan di sel umum. Satu blok Isi 60 orang," kata Karutan Klqs I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Selasa, 19 Juli 2022.
Akan tetapi, Hendra tidak mengetahui secara detail ukuran sel yang dihuni oleh MSAT bersama tahanan lainya. Namun, ia menyebut tidak ada perlakuan khusus untuk pelaku pencabulan itu.
"(Tidurnya) alas kasur matras," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa MSAT saat ini dalam kondisi yang sehat. Bahkan, selama di rutan anak salah satu kiai di Jombang itu bersosialisasi dengan para tahanan yang lain.
"Baik seperti yang lain, bersosialisasi, maksudnya tidak pendiam gitu ya. Dia bersosialisasi. Dia interaksi normal saja," ujar dia.
Sebelumnya, sidang perdana MSAT digelar pada, Senin, 18 Juli 2022. Persidangan digelar secara online dan berlangsung secara tertutup. Berdasarkan pantauan, sejumlah polisi tampak bersiaga di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di sisi lain, persidangan MSAT tampak dimulai sejak pukul 09.40 WIB di Ruang Cakra.
Sedangkan, MSAT sendiri mengikuti persidangan secara online dari Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Dalam layar, ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan berkaus hitam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), yang menjadi bagian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati mengatakan bahwa agenda dalam sidang terbut adalah pembacaan dakwaan.
“Tadi agendanya baca dakwaan, tugas kami selaku JPU adalah melaksanakan ketentuan undang-undang berdasarkan penuntutan,” kata Mia, di PN Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, kata Mia, MSAT didakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal 289 KUHP (tentang perbuatan cabul) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana tujuh tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.