Kelompok Tunggal Jati Nusantara Punya Mantra dan Kitab Khusus
Satreskrim Polres Jember melakukan penggeledahan di rumah Nurhasan, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, yang terletak di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember, Rabu, 16 Februari 2022 sore.
Dalam penggeledahan itu polisi menyita sebuah buku atau kitab yang berisi ajaran kelompok Tunggal Jati Nusantara.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, selain menyita barang bukti berupa baju korban dan kendaraan roda empat yang dijadikan sarana, polisi mengamankan barang bukti baru sebuah kitab. Kitab itu diamankan dari rumah tersangka.
“Kita terus melengkapi barang bukti dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka NH. Di sana kita temukan sebuah buku atau kitab,” kata Hery.
Berdasarkan pengakuan Nurhasan, kitab itu berisi ajaran yang sering digunakan untuk bahan ajar maupun pengobatan kepada para pengikut Tunggal Jati Nusantara. Selain kitab itu, Nurhasan juga memiliki mantra khusus dan kidung berbahasa Jawa.
Nurhasan tidak mempelajari mantra dan kidung serta kitab itu secara otodidak, namun dibimbing oleh seseorang yang dianggap guru. Sayangnya polisi tidak bisa menjangkau ke guru Nurhasan karena sudah meninggal dunia.
“Tersangka NH ini juga ada yang mengajari. Tapi kami sulit melacak ke sana karena yang mengajari sudah lama meninggal dunia,” lanjut Hery.
Hingga saat ini polisi masih mempelajari isi kitab yang berisi ajaran pengajian dan pengobatan dalam Kelompok Tunggal Jati Nusantara itu. "Buku itu masih kita dalami. Kita akan telusuri mereka ini termasuk aliran apa," pungkas Hery.