Kelola Dana Haji, Sekjen PBNU Ajukan Tiga Prinsip Dasar
Jogjakarta: Ada tiga prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam mengelola dana haji. Ketiga prinsip itu adalah: prinsip akad, prinsip tashorruf, dan prinsip mas'uliyyah (tanggung jawab).
Ketiga prinsip tersebut adalah merupakan fondasi bagi tercapainya pengelolaan dana haji yang baik dan terpercaya. Demikian ditegaskan Sekjen PBNU HA Helmy Faishal Zaini pada ngopibareng.id, Rabu (8/11/2017).
Sebelumnya, Helmy Faishal Zaini tampil pada acara Silaturahmi Tokoh Keuangan Syariah dan Badan Pengelola Keuangan Haji, Selasa (7/10) di Yogyakarta. Di hadapan sejumlah tokoh keuangan syariah dan pengelola keungan haji, Helmy menyatakan, “Ketiga prinsip tersebut merupakan tulang punggung tercapainya kualitas pengelolaan dana haji yang modern dan terbuka.
"Selain akad harus jelas dan juga harus akuntabel, pengelolaan dana haji juga penting memperhatikan prinsip tashorruf. Jika mau diinvestasikan atau dikembangkan maka harus tepat sasaran, seperti misalnya untuk meningkatkan kualitas ekonomi kelas menengah ke bawah guna memangkas kesenjangan ekonomi," ungkap Helmy.
Menurut pengamatannya, banyak lembaga keuangan mikro yang layak dikembangkan dan didukung. Ia mencontohkan BMT (Baitul Mal wa Tamwil) yang terus bergeliat dan berkembang di lingkungan pesantren dan juga NU.
"Lembaga-lembaga seperti BMT ini sangat penting dan strategis untuk dijadikan model pengembangan ekonomi umat. Maka BPKH harus mengalokasikan skema pen-tashorruf-an kepada lembaga-lembaga ekonomi mikro seperti BMT ini," imbuh Helmy.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Anggito Abimanyu, Muliaman Haddad, Mahfud MD, Anwar Abbas, dan anggota dewan Pengawas BPKH Marsudi Syuduh. (adi)
Advertisement